Jumat, 12 Agustus 2016

HAJI





HAJI
Tentang pengertian haji ini dapat ditinjau melalui dua segi yaitu; dari segi bahasa dan dari segi istilah:
Dari segi bahasa haji artinya menuju, dalam kaidah nahu disebut dengan isim fail maka disebut haji/hajjah yaitu orang-orang menuju. Dalam hal ini adalah orang-orang yang menuju Allah SWT. Maka semua yang tidak perlu dan mengganggu harus dikesamping sebagaimana ketika akan sholat.
Sedangkan menurut istilah fiqih, haji artinya menuju baitullah ditanah haram makkah untuk beribadah.
Dan menurut para ‘Alim 'Ulama
Haji berarti mengunjungi ka’bah untuk beribadah kepada Allah dengan rukun-rukun tertentu serta beberapa kewajibannya dan mengerjakannya pada waktu tertentu.

Bagai Jamaah yang akan berangkat menunaikan ibadah haji, ada beberapa langkah yang harus dilakukan ketika beribadah haji maupun orang-orang yang baru berniat akan berhaji.
1.     Meluruskan niat,
yaitu semata-mata hanya karena Allah. Dan kita memang sedang menuju Allah.
sabda nabi ““Akan datang masa, di mana kaum kaya dari umatku beribadah haji untuk bertamasya, kaum menengah mereka beribadah haji untuk berniaga (kepentingan bisnis), kaum faqir mereka beribadah haji untuk meminta-minta, dan kaum terpelajar mereka berhaji untuk pamer dan riya” [HR. al-Daylamy dari Anas bin Malik]

2.    Memperbanyak rasa syukur.
syukur sendiri artinya mengakui segala nikmat dan karunia yang kita terima semata-maka karena Allah.
Maka manfaatkan dan pergunakan sesuai dengan yang dikehendaki Allah SWT dan jangan digunakan untuk bermaksiat kepada Allah SWT.
Biasanya jamaah haji kita sebelum berangkat, malaksanakan syukuran dan sekaligus doa (walimatussafar). Sebagaimana dikatakan dalam surah Adh-Dhuha ayat 11: Wa Amma Bini'mati Rabbika Fahaddits;artinya: "Adapun dengan nikmat Rabb-mu, maka ceritakanlah". 
Maka apabila engkau mendapat kenikmatan maka ceritakan, jangan ketika mendapat kesusahan/kesulitan kita bercerita kemana-mana sedangkan ketika mendapat kenikmatan kita diam-diam saja. Itulah salah satu bentuk syukur

3.    Memperbanyak taubat
Bahwa tidak semua manusia mendapat kesempatan  untuk berhaji, betapa banyak ustadz, orang kaya, hingga wafatnya belum sempat berhaji. Maka orang yang akan berangkat haji dan yang sudah berangkat haji, jangan suka pamer/menganggap dirinya orang yang ahli ibadah karena betapa banyak orang yang ahli ibadah hingga wafatnya ia belum sempat berhaji.

Maka syukuri dan bertaubatlah bahwa betapa banyak dosa yang kita punya tapi kita masih diberi kesempatan untuk melaksanakan ibadah haji/umrah. Sedang mereka yang lebih alim dan lebih mampu, Allah belum beri kesempatan mereka untuk berhaji dengan berbagai sebab. (tidak dapat quota, belum dapat hidayah, atau quotanya kelamaan hingga mereka akhirnya wafat sebelum sempat menunaikan ibadah haji dan lain sebagainya).

Jadi sesungguhnya haji itu bukan upaya kita, tetapi panggilan Allah. Maka bagi yang belum berhaji jangan takut dan ragu untuk memasang niat untuk berhaji. Karena Allah memanggil hambanya yang terpilih dengan sekehendakNYA. Bukan tidak mungkin orang yang tidak mampu bila Allah kehendaki ia bisa berangkat. Berapa banyak title haji ABIDIN (Atas BIaya DINas), haji MANSUR (halaMAN di guSUR), haji KOSASIH (ongKOS dikaSIH) demikianlah cara Allah bila berkehendak.

Dan bukan jaminan orang yang kaya, orang yang sehat, orang yang kuat bisa berhaji, dan bukan jaminan pula orang yang alim dapat menunaikan haji. bukan tidak mungkin orang yang miskin, lemah, kakek2, orang yang diatas kursi roda, orang awam , mereka dapat berangkat menunaikan haji.

Untuk itu jangan hilangkan niat untuk dapat melaksanakan ibadah haji apapun kondisi kita, baik itu dalam keadaan lemahkah, miskin, kaya, alim karena haji adalah panggilan Allah dan Allah hanya memanggil hambanya yang terpilih.

Maka bagi yang telah menunaikan haji/umroh perbanyaklah bersyukur akan nikmat Allah tersebut. Padahal kita bukan orang yang paling sehat, ibadahnya sedikit, Lebih-lebih kita orang yang bodoh, tak berdaya, belum kaya, belum terkenal, bukan konglomerat atau pejabat tapi sudah mampu menunaikan haji/umroh maka perbanyaklah rasa syukur dan taubat.

Salah satu bentuk taubat kita sebelum menunaikan ibadah haji adalah memohon maaf/ijin kepada orang-orang yang sering berhubungan dengan kita dalam keseharian terutama kepada suami/istri, orang tua, saudara, tetangga, kawan. Serta  melaksanakan sholat sunat taubat sebelum menunaikan ibadah haji/umrah.

4.    pelajari manasik dengan benar
Ketika kita telah memakai kain IHRAM, ada sikap yang harus kita jaga, diantaranya :
·         tidak menunjukan siapa kita (identitas)
karena yang datang berhaji/umrah adalah ABDULLAH (hamba Allah).  
Seorang suami/istri bisa berangkat bukan karena mereka sepasang suami istri. Betapa banyak yang bisa berhaji/umrah hanya suaminya saja atau istrinya saja.

Sekalipun sepasang suami istri berangkat menunaikan haji maka tinggalkan identitas suami/istri dimana seorang suami berhak memerintah istrinya atau seorang istri berhak meminta perlindungan dari suaminya, padahal sebagai tamu Allah yang berhak memerintah atau memberi perlindungan adalah Allah SWT. Begitupun orangtua dan anak. Demikianlah ketika berihram itu seperti padang masyar kecil (dimana orang tua tidak memikirkan anaknya, demikian sebaliknya, suami tidak memikirkan istrinya dan sebaliknya)

Jadi jangan tunjukan identitas kita ketika berhaji/umrah, itulah sebabnya mengapa kain ihram berwarna putih. Karena disana hilang segala identitas kaya miskin, rakyat pejabat, alim bodoh, asia eropa, ONH biasa ONH plus dsb.

·         Jangan tunjukan bahwa kita orang yang punya kekuatan/ kekuasaan.
Itulah kenapa kita dilarang mencabut pohon, mengganggu binatang, menggunting kuku, marah, itu menunjukan bahwa kita orang yg kuat/berkuasa

·         Jangan terpengaruhi oleh kehidupan duniawi
Hal ini tercermin dari dilarangnya menggunakan wangi-wangian, berhubungan suami istri ketika telah memakai kain ihram
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ ۗ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ ۚ وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ

(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal. (QS Albaqoroh 197)
·         KETIKA DI AROFAH
Jangan terpengaruh oleh kehidupan dunia, spt ingat keluarga, tanah air, poto-poto dlsb yang melalaikan kita dalam mengingat Allah. Karena di arafah adalah tempat yang mustajab dan jangan sia-siakan kesempatan ketika diarofah untuk senantiasa zikir kepada Allah (berdoa, sholat, tilawah)
·         KETIKA DIMINA
Sama seperti di Arofah, ketika 3 hari di MINA setelah melontar jumrah, perbanyak ibadah (zikir, tilawah, berdoa, taubat dlsb) lupakan keduniawian.

Kesimpulan :

o   Haji/umrah sama seperti kematian Keduanya panggilan Allah,.
o   Berbuatlah selayaknya tamu yang baik.

Rabu, 10 Agustus 2016

12 GOLONGAN YANG DIDOAKAN MALAIKAT





Berikut golongan-golongan yang didoakan oleh malaikat:

1. Orang yang tidur dalam keadaan bersuci.
_"Barangsiapa yang tidur dalam keadaan suci, maka malaikat akan bersamanya di dalam pakaiannya. Dia tidak akan bangun hingga malaikat berdoa; Ya Allah, ampunilah hamba-Mu si fulan karena tidur dalam keadaan suci."_
(HR. Imam Ibnu Hibban dari Abdullah bin Umar)

2. Orang yang sedang duduk menunggu waktu sholat.
_"Tidaklah salah seorang di antara kalian yang duduk menunggu sholat, selama ia berada dalam keadaan suci, kecuali para malaikat akan mendoakannya; Ya Allah, ampunilah ia. Ya Allah sayangilah ia."_
(HR. Imam Muslim dari Abu Hurairah, Shahih Muslim: 469)

3. Orang-orang yang berada di shaf barisan depan di dalam sholat berjamaah.
_"Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat kepada (orang - orang) yang berada pada shaf-shaf terdepan."_
(HR. Imam Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah dari Barra' bin 'Azib)

4. Orang yang menyambung shaf sholat berjamaah (tidak membiarkan kosong di dalam shaf).*
_"Sesungguhnya Allah dan para malaikat selalu bershalawat kepada orang-orang yang menyambung shaf-shaf."_
(HR. Imam Ahmad, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Al Hakim meriwayatkan dari Aisyah)

5. Para malaikat mengucapkan "aamiin" ketika seorang Imam selesai membaca Al-Fatihah.*
_"Jika seorang Imam membaca; ghairil maghdhuubi 'alaihim waladh-dhaalinn', maka ucapkanlah oleh kalian "aamiin", karena barangsiapa ucapannya itu bertepatan dengan ucapan malaikat, maka ia akan diampuni dosanya yang masa lalu."_
(HR. Imam Bukhari dari Abu Hurairah, Shahih Bukhari: 782)

6. Orang yang duduk di tempat sholatnya setelah melakukan sholat.*
_"Para malaikat akan selalu bershalawat (berdoa) kepada salah satu diantara kalian selama ia ada di dalam tempat sholat di mana ia melakukan sholat, selama ia belum batal wudhunya, (para malaikat) berkata; Ya Allah ampunilah dan sayangilah ia."_
(HR. Imam Ahmad dari Abu Hurairah, Al-Musnad no. 8106)

7. Orang-orang yang melakukan sholat shubuh dan ashar secara berjama'ah.
_"Para malaikat berkumpul pada saat sholat shubuh lalu para malaikat (yang menyertai hamba) pada malam hari (yang sudah bertugas malam hari hingga shubuh) naik (ke langit), dan malaikat pada siang hari tetap tinggal. Kemudian mereka berkumpul lagi pada waktu sholat 'ashar dan malaikat yang ditugaskan pada siang hari (hingga sholat 'ashar) naik (ke langit) sedangkan malaikat yang bertugas pada malam hari tetap tinggal, lalu Allah bertanya kepada mereka, "Bagaimana kalian meninggalkan hamba-Ku?", mereka menjawab; kami datang sedangkan mereka sedang melakukan sholat dan kami tinggalkan mereka sedangkan mereka sedang melakukan sholat, maka ampunilah mereka pada hari kiamat."_
(HR. Imam Ahmad dari Abu Hurairah, Al-Musnad no. 9140)

8. Orang yang mendoakan saudaranya tanpa sepengetahuan orang yang didoakan.
_"Doa seorang muslim untuk saudaranya yang dilakukan tanpa sepengetahuan orang yang didoakannya adalah doa yang akan dikabulkan. Pada kepalanya ada seorang malaikat yang menjadi wakil baginya, setiap kali dia berdoa untuk saudaranya dengan sebuah kebaikan, maka malaikat tersebut berkata;  "aamiin" dan engkau pun mendapatkan apa yang ia dapatkan."_
(HR. Imam Muslim dari Ummud Darda', Shahih Muslim: 2733)

9. Orang-orang yang berinfak.
_"Tidak satu hari pun di mana pagi harinya seorang hamba ada padanya kecuali 2 malaikat turun kepadanya, salah satu diantara keduanya berkata, "Ya Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfak", dan lainnya berkata, "Ya Allah, hancurkanlah harta orang yang pelit (bakhil)"._
(HR. Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah, Shahih Bukhari: 1442 dan Shahih Muslim: 1010)

10. Orang yang sedang makan sahur.
_"Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat (berdoa ) kepada orang-orang yang sedang makan sahur" Insya Allah termasuk di saat sahur untuk puasa "sunnah"._
(HR. Imam Ibnu Hibban dan Imam Ath-Thabrani, dari Abdullah bin Umar)

11. Orang yang sedang menjenguk orang sakit.
_" Tidaklah seorang mukmin menjenguk saudaranya kecuali Allah akan mengutus 70.000 malaikat untuknya yang akan bershalawat kepadanya di waktu siang kapan saja hingga sore dan di waktu malam kapan saja hingga shubuh."_
(HR. Imam Ahmad dari 'Ali bin Abi Thalib, Al-Musnad: 754)

12. Seseorang yang sedang mengajarkan kebaikan kepada orang lain.
_"Keutamaan seorang alim atas seorang ahli ibadah bagaikan keutamaanku atas seorang yang paling rendah di antara kalian. Sesungguhnya penghuni langit dan bumi, bahkan semut yang di dalam lubangnya dan bahkan ikan, semuanya bershalawat kepada orang yang mengajarkan kebaikan kepada orang lain."_
(Al-Hadits dari Abu Umamah Al-Bahily).

Minggu, 10 Juli 2016

KITA TAHU TAPI.....

KITA TAHU TAPI.....
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah pernah mengisahkan :
"Seorang anak perempuannya meninggal krn Tho'un, kemudian ayahnya melihatnya di dlm mimpi, maka ayahnya berkata kepadanya : "Wahai anakku kabarkan kepadaku tentang akhirat!"
Anak perempuan itu menjawab :
"Kami telah melewati perkara yang sangat besar, dan sesungguhnya kita telah mengetahui, tapi kita tidak mengamalkannya. Demi Allah, sesungguhnya satu ucapan tasbih atau satu rakaat shalat yang tertulis dalam lembaran amalku lebih aku sukai daripada dunia dan seluruh isinya"..

Berkata Ibnul Qayyim :
"Anak perempuan itu telah mengatakan perkataan yang dalam maknanya (sesungguhnya kami mengetahui, tapi kita tidak mengamalkan), akan tetapi banyak di antara kita yang tidak memahami maknanya.."
* Kita mengetahui, bahwa ucapan "Subhaanallaahi wa bihamdihi" sebanyak 100 kali dalam sehari akan menghapuskan dosa-dosa kita, walaupun dosa kita sebanyak buih di lautan. Akan tetapi sayang, berapa banyak hari kita yang berlalu tanpa kita mengucapkannya sedikitpun.
* Kita mengetahui, bahwa pahala dua rakaat Dhuha setara dengan pahala 360 sedekah, akan tetapi sayang, hari berganti hari tanpa kita melakukan shalat Dhuha.
* Kita mengetahui, bahwa orang yang berpuasa sunnah karena Allah satu hari saja, akan dijauhkan wajahnya dari api neraka sejauh 70 musim atau 70 tahun perjalanan. Tapi sayang, kita tidak mau menahan lapar.
* Kita mengetahui, bahwa siapa yang menjenguk orang sakit akan diikuti oleh 70 ribu malaikat yang memintakan ampun untuknya. Tapi sayang, kita belum juga menjenguk satu orang sakit pun pekan ini.
* Kita mengetahui, bahwa siapa yang membantu membangun masjid karena Allah walaupun hanya sebesar sarang burung, akan dibangunkan sebuah rumah di surga. Tapi sayang, kita tidak tergerak untuk membantu pembangunan masjid walaupun hanya dengan beberapa puluh ribu.
* Kita mengetahui, bahwa siapa yang membantu janda dan anak yatimnya, pahalanya seperti berjihad di jalan Allah, atau seperti orang yang berpuasa sepanjang hari tanpa berbuka, atau orang yang sholat sepanjang malam tanpa tidur. Tapi sayang, sampai saat ini kita tidak berniat membantu seorang pun janda dan anak yatim.
* Kita mengetahui, bahwa orang yang membaca satu huruf dari Al Qur'an, baginya sepuluh kebaikan dan satu kebaikan akan di lipatgandakan sepuluh kali. Tapi sayang, kita tidak pernah meluangkan waktu membaca Al-Qur'an dalam jadwal harian kita.
* Kita mengetahui, bahwa haji yang mabrur, tidak ada pahala baginya kecuali surga dan akan diampuni dosa-dosanya sehingga kembali suci seperti saat dilahirkan oleh ibunya. Tapi sayang, kita tidak bersemangat untuk melaksanakannya, padahal kita mampu melaksanakannya.
* Kita mengetahui, bahwa orang mukmin yang paling mulia adalah yang yang paling banyak sholat malam, dan bahwasanya Rasulullah shalallaahu 'alaihi wa sallaam dan para shahabatnya tidak pernah meremehkan sholat malam di tengah segala kesibukan dan jihad mereka. Tapi sayang kita terlalu meremehkan sholat malam.
* Kita mengetahui, bahwa hari kiamat pasti terjadi, tanpa ada keraguan, dan pada hari itu Allah akan membangkitkan semua yang ada di dalam kubur. Tetapi sayang, kita tidak pernah mempersiapkan diri untuk hari itu.
* Kita sering menyaksikan orang-orang yang meninggal mendahului kita. tetapi sayang, kita selalu larut dengan senda gurau dan permainan dunia seakan kita mendapat jaminan hidup selamanya dan tidak akan akan menyusul mereka.
Wahai Saudaraku yang di Rahmati Allah.. Semoga kita segera merubah keadaan kita mulai detik ini, dan mempersiapkan datangnya hari perhitungan yang pasti akan kita hadapi..
Hari dimana kita mempertanggung jawabkan setiap perbuatan kita di dunia....
Hari ketika lisan kita dikunci, sedangkan mata, kaki, dan tangan kita yang menjadi saksi..
Dan pada hari itu, setiap orang akan lari dari saudaranya, ibu dan bapaknya, teman-teman dan anaknya, karena pada hari itu setiap orang akan disibukkan dg urusannya masing-masing.
Saya telah mengirimkan Nasehat ini kepada orang yg saya cintai karena Allah, maka kirimkanlah nasehat ini kepada orang yang kalian cintai....!

Sabtu, 09 Juli 2016

HADIAH LEBARAN BUAT CUCU RASULULLAH



Pencinta Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
HADIAH LEBARAN BUAT CUCU RASULULLAH !!! Diriwayatkan pada masa kecil menjelang lebaran, Alhasan dan Alhusain tidak memiliki pakaian baru untuk lebaran, sedangkan hari raya sebentar lagi datang.
Mereka bertanya kepada ibunya,
"Wahai ummah anak2 di Madinah telah dihiasi dengan pakaian lebaran kecuali kami, mengapa ummah tidak menghiasi kami?"
Sayyidah Fathimah menjawab, "sesungguhnya baju kalian berada di tukang jahit".
Ketika malam hari raya tiba, mereka berdua mengulangi pertanyaan yg sama, Sayyidah Fathimah menangis karena tidak memiliki uang untuk membeli baju buat kedua buah hatinya itu..
Ketika malam tiba, ada yg mengetuk pintu rumah, lalu Sayyidah Fathimah bertanya, "siapa?"
Orang itu menjawab, "Wahai putri Rasulullah, aku adalah tukang jahit, aku datang membawa hadiah pakaian untuk putra2mu".
Maka beliaupun membuka pintu, tampak seseorang membawa sebuah bingkisan hadiah, lalu diberikan kepada Sayyidah Fathimah....


Kemudian beliau membuka bingkisan tersebut, ternyata didalamnya terdapat 2 gamis, 2 celana, 2 mantel, 2 sorban serta 2 pasang sepatu hitam yang kesemuanya sangat indah.
Lalu Sayyidah Fathimah membangunkan kedua putra kesayangannya lalu memakaikan hadiah tersebut kepada mereka....
Kemudian Rasulullah Saw datang dan melihat keduanya sudah dihiasi dari semua hadiah yg terdapat dalam bingkisan tsb.
Kemudian Rasulullah Saw menggendong kedua cucunya dan menciumi mereka dg penuh cinta dan kasih sayang.


Rasulullah Saw bertanya kpd Sayyidah Fathimah, "Apakah engkau melihat tukang jahit tersebut?"
Sayyidah Fathimah menjawab:"Iya, aku melihatnya",
Lalu Rasulullah Saw bersabda, "Duhai putriku, dia bukanlah tukang jahit, melainkan Malaikat Ridwan penjaga surga..." Bahkan para penghuni langit dan bumi pun berbahagia jika kedua cucu Rasulullah berbahagia dan bersedih jika mereka bersedih.


Allahumma shalli 'ala sayyidina muhammadin wa alaa aalihi washohbihi wasallim ,..

Rabu, 29 Juni 2016

ZAKAT







Pengertian Zakat
Secara lughoh atau bahasa, zakat berasal dari bahasa Arab yang berarti suci, bertambah dan berkembang, berkah, dan terpuji.
secara syara’(fiqih), zakat berarti suatu bentuk ibadah kepada Allah SWT dengan mengeluarkan sebagian hartanya dan hukumnya wajib untuk dikeluarkan sesuai aturannya dan diberikan kepada golongan-golongan tertentu yang berhak menerimanya.

Dalil mengenai zakat
Berdasarkan Al Qur’an
1.   "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku". (QS: Al-Baqarah 2: 43). 
2.  "Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat . Dan kebaikan apa saja kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan". (QS: Al-Baqarah 2:110). 
3. Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Rasul, supaya kamu diberi rahmat“. (Surat An Nur 24 : 56).
4. Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu bersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya dosa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi maha Mengetahui “. (Surat At Taubah 9 : 103).
5. “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ke-taatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat. Dan yang demikian itulah agama yang lurus” (QS. al-Bayyinah[98]: 5).

Berdasarkan Hadist
6. "Rasullah Shallallahu 'alaihi wa  sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin". 
7.  Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menfardukan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas budak sahaya orang merdeka laki-laki wanita kecil dan besar dari kaum muslimin. Dan nabi memerintahkan untuk ditunaikan sebelum keluar orang-orang menuju shalat". 
8.  “Islam itu dibangun di atas 5 pondasi: kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad Saw adalah utusan Allah, mendirikan Shalat, menunaikan Zakat, Haji ke Baitullah, dan puasa di bulan Ramadhan.”


Syarat Wajib
1.      Islam
2.      Merdeka
3.      Baligh dan Berakal (mumayizh)
4.      Harta yang dikeluarkan adalah harta yang berkembang
Artinya harta itu berkembang, baik secara alami berdasarkan sunatullāh maupun bertambah karena ikhtiar manusia. Makna berkembang di sini mengandung maksud bahwa sifat kekayaan itu dapat mendatangkan income, keuntungan atau pendapatan. Harta yang memiliki criteria ini ada lima jenis antara lain:
a.      Uang, emas, perak baik berbentuk uang logam maupun uang kertas
b.      Barang tambang dan barang temuan
c.       Barang dagangan
d.      Hasil tanaman dan buah-buahan
e.      Binatang ternak
5.   Harta yang dizakati telah mencapai nishab atau senilai dengannya.
Artinya mencapai jumlah minimal yang wajib dikeluarkan zakatnya. Contoh: nisab ternak unta adalah lima ekor dengan kadar zakat seekor kambing. Sehingga apabila jumlah unta kurang dari lima ekor maka belum wajib dikeluarkan zakatnya.
6.  Harta yang dizakati adalah milik penuh
maksudnya kekayaan itu harus berada dalam kontrol dan dalam kekuasaan yang punya, (tidak bersangkut di dalamnya hak orang lain), baik kekuasaan pendapatan maupun kekuasaan menikmati hasilnya.
7.  Kepemilikan harta telah mencapai haul (setahun)
Tahun yang dimaksud adalah hitungan tahun Qamariyyah. Syarat ini hanya terbatas pada jenis harta: ternak, emas perak dan harta dagangan, masuk dalam istilah zakat modal. Untuk hasil pertanian, buah-buahan, harta karun dan yang sejenis disebut zakat pendapatan, tidak disyaratkan satu tahun
8.  Harta tersebut bukan termasuk harta hasil hutang
Artinya harta yang dipunyai oleh seseorang itu bersih dari hutang, baik hutang kepada Allah (nażar atau wasiat) maupun hutang kepada sesama manusia.
9.  Harta yang akan dizakati melebihi kebutuhan pokok
Artinya harta yang dipunyai oleh seseorang itu melebihi kebutuhan pokok yang diperlukan oleh diri dan keluarganya untuk hidup wajar sebagai manusia.

Rukun dari zakat fitrah.
1.       Niat zakat
2.       Orang yang berzakat atau nama lainya adalah muzakki
3.       Orang yang menerima atau nama lainya adalah Mustahik
4.       Makanan pokok yang dizakatkan.


Macam-Macam Zakat
Zakat terbagi menjadi dua macam yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Adapun penjelasannya yakni sebagai berikut:

 

Zakat Fitrah

Dasar Hukum
Sesuai dengan hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar RA, ia berkata, ’’Rasulullah telah memfardhukan (mewajibkan) zakat fitrah satu sha’ tamar atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, baik kecil maupun tua dari kalangan kaum Muslimin; dan beliau menyuruh agar dikeluarkan sebelum masyarakat pergi ke tempat shalat Idul Fitri.” (Muttafaqun ‘alaih : Fathul Bari III :367 no:1503).

Dari Ibnu Abbas RA berkata, “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan yang kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum (selesai) shalat ‘id, maka itu adalah zakat yang diterima (oleh Allah); dan siapa saja yang mengeluarkannya seusai shalat ‘id, maka itu adalah shadaqah biasa, (bukan zakat fitrah).” (Hasan : Shahihul Ibnu Majah No: 1480).

Rukun  zakat fitrah
  1. Niat untuk menunaikan zakat fitrah dengan ikhlas semata-mata karena Allah SWT.
  2. Ada pemberi zakat fitrah (muzaki).
  3. Ada penerima zakat fitrah (mustahik).
  4. Ada harta benda yang di zakatkan.
  5. Waktu mengeluarkan zakat sesuai dengan ajaran agama.
  6. Besar nya zakat fitrah yang di keluarkan sudah sesuai ajaran agama.

Waktu membayar zakat
  1. Waktu yang diperbolehkan yaitu, awal ramadhan hingga akhir ramdhan.
  2. Waktu yang diharuskan yaitu, mulai terbenam matahari pada akhir ramadhan.
  3. Waktu yang lebih baik yaitu, di bayar sesudah sesudah shalat subuh sebelum pergi shalat idul fitri.
  4. Waktu yang tidak di perbolehkan yaitu, membayar zakat  fitrah sesudah shalat idul fitri.
Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Melaksanakan Zakat Fitrah
  • Orang yang wajib dibayarkan zakat fitrahnya adalah seluruh dari anggota keluarga dan orang yang ditanggungnya
  • Bayi yang lahir sebelum waktu magrib tanggal 1 syawal wajib dizakati. Termasuk wanita yang dinikahi sebelum waktu magrib tanggal 1 syawal wajib dizakati oleh suaminya. 
  • Orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah untuk diri dan keluarganya adalah mereka yang punya kelebihan makanan di hari idul fitri. 
  • waktu pengeluaran adalah malam hari sampai dengan menjelang pelaksanaan shalat idul fitri
  • Zakat fitrah berupa makan pokok masyarakat setempat
Yang berhak menerima
Menurut jumhur ulama (Hanafiyah, Malikiyah, dan Hambaliyah), zakat fitrah boleh diberikan kepada salah satu dari delapan golongan.  Mazhab Hanafiyah dan Malikiyah membolehkan zakat fitrah diberikan kepada seorang dari salah satu golongan delapan ashnaf. Sedangkan, menurut menurut Mazhab Syafi’iyah wajib diberikan kepada delapan golongan mustahiqqin (yang berhak menerima zakat), atau kepada yang ada.
Bentuk Zakat
  1. Mazhab Hanafi
    Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa jenis-jenis makanan yang dikeluarkan dalam zakat fitrah adalah hintah (gandum), syair (padi belanda), tamar (kurma), zabib (anggur), beliau juga berpendapat boleh pula mengeluarkan daqiq hintah ( gandum yang sudah menjadi tepung) dan saweq (adonan tepung).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda
ادوا قبل الخروج زكاة القطر فان علي كل مسلم مدا من قمح او دقيق

Artinya : “tunaikanlah zakat fitrah sebelum kamu keluar untuk sembahyang, maka wajib atas setiap orang merdeka mengeluarkan dua mud gandum dan daqiq (tepung dari gandum)”.

Disamping itu Imam Abu Hanifah juga berpendapat boleh pula mengeluarkan zakat fitrah dengan cara menghargakan makanan-makanan yang disebutkan di atas dengan menggunakan uang atau barang-barang yang lain dari apa saja yang dikehendakinya, bahkan beliau berpendapat mengeluarkan uang lebih baik dari pada menggunakan qut (makanan pokok yang dapat disimpan dan tahan lama) dikarenakan uang lebih banyak manfaatnya dan bisa digunakan untuk kebutuhan yang diinginkan fakir miskin, hal ini didasari hadits Rasulullah S.A.W.
اغنواهم عن المسألة فى مثل هذا اليوم

Artinya : “Perkayakanlah orang-orang miskin dari meminta-minta pada hari ini”.

Hadits di atas menganjurkan kita memperkaya orang miskin yaitu memenuhi kebutuhannya, untuk memenuhi kebutuhan para fuqaraa (orang-orang miskin) boleh dengan cara memberi makanan boleh pula dengan memberikan uang atau barang yang lain, bahkan menggunakan uang lebih cocok dalam menunaikan hajat para fuqaraa, dan sipemberi pun lebih mudah dalam menunaikannya. Dan Abu Yusuf berkata : “aku lebih cinta mengeluarkan daqiq dari pada gandum kemudian uang lebih baik dari pada daqiq dan gandum karena uang lebih dominan dalam menunaikan kebutuhan orang-orang fakir”.

Adapun kadar yang dikeluarkan dalam zakat fitrah menurut mazhab Abu Hanifah adalah ½ sha’ gandum atau satu sha’ syair, satu sha’ kurma, pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Sha’labah bin Su’ar al-Uzry
أدوا عن كل حر وعبد نصف صاع من بر, او صاعا من تمراومن شعير
Artinya : “Tunaikanlah dari setiap orang merdeka dan hamba ½ sha’ gandum atau satu sha’ kurma ataupun syair”.

Sedangkan masalah anggur maka golongan yang bermazhab Hanafi berbeda pendapat tentang kadar yang dikeluarkan, sebahagian berpendapat satu sha’ anggur dan sebahagian yang lain berpendapat ½ sha’ anggur. Satu sha’ 8 Rithal ‘Irak menurut mazhab Hanafi, satu Rithal ‘Iraqiy 230 Dirham atau 3800 gr karena Nabi Saw berwudhuk dengan satu mud yaitu 2 Rithal dan mandi dengan satu sha’ yaitu 8 Rithal.
  1. Mazhab Maliki
    Imam Malik berpendapat zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah qut balad (makanan pokok suatu daerah), akan tetapi beliau membatasi qut balat tersebut hanya sembilan macam yaitu gandum, syair, sulti, jagung, dakhan, kurma, anggur, susu yang sudah kering yang tidak diambil buihnya, tidak boleh mengeluakan makanan selain sembilan macam yang disebutkan di atas seperti ful (kacang-kacangan) dan adas.

    Apabila kesembilan jenis ini ada, atau hanya sebahagiannya, maka boleh dipilih salah satunya untuk mengeluarkan zakat fithrah. Dan jika dalam suatu daerah mengkonsumsi dua macam jenis makanan pokok seperti padi dan jagung dan keduanya sama dibutuhkan dalam daerah tersebut maka boleh terhadap muzakki (pembayar zakat) memilih diantara keduanya, kemudian apabila terdapat seluruhnya atau sebahagiannya, sedangkan yang menjadi makanan pokok di daerah tersebut adalah jenis makanan yang lain, maka yang wajib dikeluarkan sebagai zakat fithrah adalah makanan yang dijadikan sebagai makanan pokok. Kecuali makanan tersebut kurang baik ketimbang jenis yang sembilan tersebut. Golongan yang bermazhab Maliki berpendapat boleh mengeluarkan daging bila sudah dijadikan makanan pokok.

    Sedangkan kadar yang dikeluarkan menurut Imam Malik adalah satu sha’ makanan pokok yang telah disebutkan. Kadar 1 sha’ adalah 4 mud. Yaitu 685 Dirham 5/7 atau 5 1/3 Rithal Baghdadiy sama dengan sepenuh dua telapak tangan (cidukan tangan) seseorang yang pertengahan (tidak terlalu besar dan tidak terlalu kecil)
  1. Mazhab syafi’
    Imam Syafi’i  berpendapat zakat fitrah wajib dikeluarkan dengan menggunakan qut (makanan pokok yang mengenyangkan), akan tetapi golongan yang bermazhab Syafi’i berbeda pendapat tentang qut yang digunakan dalam menunaikan zakat fitrah.

    Diantara mereka ada yang berpendapat qut yang digunakan adalah qut balat yaitu makanan pokok yang dikonsumsi oleh suatu daerah, sekalipun muzakki (pemberi zakat) tidak mengkonsumsinya. Sebahagian yang lain berpendapat qut yang digunakan adalah qut dirinya yaitu makanan pokok yang ia konsumsi walaupun daerah tersebut mengkonsumsi jenis makanan yang lain. Ada juga yang berpendapat boleh kedua-duanya.

    Maka pendapat jumhur (mayoritas ulama), qut yang digunakan adalah qut yang dikonsumsi suatu daerah, dan boleh juga mengeluarkan qut yang tidak ia konsumsi asalkan yang lebih baik, seperti suatu daerah mengkonsumsi beras maka boleh mengeluarkan gandum, dan daerah yang mengkonsumsi anggur boleh mengeluarkan kurma dan lain sebagainya, lebih baik yang dimaksudkan disini adalah banyak dijadikan sebagai qut (makanan pokok), bukan harganya lebih mahal.

Imam Syafi’i juga berpendapat jika dalam suatu daerah ada beberapa macam makanan pokok yang dikonsumsi maka boleh mengeluakan zakat fitrahnya qut apa saja yang diinginkannya, akan tetapi yang lebih baik mengeluarkan qut yang lebih bagus, tidak boleh mengeluarkan beberapa jenis dalam satu sha’, seperti ½ sha’ kurma dan ½ sha’ anggur.

Menurut pendapat Imam Syafi’i kadar satu sha’ adalah 685 5/7 dirham atau 5 1/3 Rithal Baghdadiy. Berkata Imam Nawawi dalam Raudhah “telah sulit membuat batasan satu sha’ dengan timbangan, karena satu sha’ yang dikeluarkan Rasulullah s.a.w adalah takarannya diketahui tetapi berbeda-beda ukuran timbangannya, karena perbedaan benda yang dikeluarkannya, seperti biji-bijian, kacang-kacangan dan lain-lain”

  1. Mazhab Hanbali
    Imam Hambali  berpendapat makanan yang dikeluarkan dalam zakat fitrah hanya beberapa jenis makanan saja yang telah dinashkan oleh rasulullaah saw yaitu gandum, syair, kurma, anggur, susu yang kering, beliau juga berpendapat boleh mengeluarkan sawiq dan daqiq yaitu makanan pokok yang sudah menjadi tepung. Dan jika tidak diperdapatkan jenis-jenis yang telah disebutkan di atas maka boleh mengeluarkan biji-bijian atau buah-buahan yang dijadikan sebagai makanan pokok, tidak boleh mengeluarkan yang lain seperti daging sekalipun dijadikan sebagai makanan pokok.

    Sedangkan kadar yang dikeluarkan adalah satu sha’, yaitu setara dengan empat cidukan dua telapak tangan, dari tangan orang yang postur tubuhnya sedang (tidak terlalu besar dan tidak terlalu kecil), atau setara dengan 2751 gr, sementara sekolompok ulama berpendapat 2176 gr.

Kesimpulan: :
Dari urain diatas dapat kita simpulkan bahwa diantara 4 mazhab yang mu`tabar hanya Mazhab Hanafi yang membolehkan membayar zakat fithrah dengan uang. Dan perlu diperhatikan bahwa Mazhab Hanafi mengambil ukuran 1 sha sebesar 3.8kg atau setara dengan 4.75 liter. Dan bukan mengambil ukuran untuk harga beras melainkan untuk
harga hintah (gandum), syair (padi belanda), tamar (kurma), zabib (anggur).
Ukuran Membayar/Pembayaran Zakat Fitrah 
Benda yang digunakan zakat fitrah adalah makanan pokok menurut tiap-tiap daerah seperti beras, gandum, kurma untuk setiap orang yang membutuhkan atau fakir miskin yang jumlah pembayaran zakat fitrah adalah 2.176kg sd 3.8kg  atau 2,72 liter – 4.75 liter beras.


Zakat fitrah
Syafi’iyah
Hanafiyah
Malikiyah
Hambaliyah
Bentuk
·    Makanan pokok (qut) penduduk setempat (Beras, Kurma, Jagung dll)
·    boleh juga mengeluarkan qut yang tidak ia konsumsi asalkan yang lebih baik
·    tidak boleh mengeluarkan beberapa jenis dalam satu sha’, seperti ½ sha’ kurma dan ½ sha’ anggur.
·     Makanan pokok (qut) hintah (gandum), syair (padi belanda), tamar (kurma), zabib (anggur), beliau juga berpendapat boleh pula mengeluarkan daqiq hintah ( gandum yang sudah menjadi tepung) dan saweq (adonan tepumg)
·     boleh dalam bentuk uang, atau
·     barang-barang yang lain dari apa saja yang dikehendakinya
·    makanan pokok suatu daerah (qut)
·    membatasi hanya gandum, syair, sulti, jagung, dakhan, kurma, anggur, susu yang sudah kering yang tidak diambil buihnya, tidak boleh mengeluakan makanan selain sembilan macam yang disebutkan di atas seperti ful (kacang-kacangan) dan adas.
·       Makanan pokok (qut) berupa gandum, syair, kurma, anggur, susu yang kering, beliau juga berpendapat boleh mengeluarkan sawiq dan daqiq
Ukuran
·    2,743 Kg (2,743kg x 1.25L =3.4 liter)
·    1 sha’ adalah 685 5/7 dirham atau 5 1/3 Rithal Baghdadiy.
· 3,800Kg (3,800kg x 1,25L =  4,75 liter)
·    ½ sha’ gandum atau satu sha’ syair, satu sha’ kurma
·    Satu sha’ = 8 Rithal ‘Irak, satu Rithal ‘Iraqiy = 230 Dirham atau 3800 gr karena Nabi Saw berwudhu dengan satu mod yaitu 2 Rithal dan mandi dengan satu sha’ yaitu 8 Rithal.
·    2700 Gram (2,7 kg)
·    1 sha’ adalah 4 mud, Yaitu 685 Dirham 5/7 atau 5 1/3 Rithal Baghdadiy sama dengan sepenuh dua telapak tangan (cidukan tangan) seseorang yang pertengahan (tidak terlalu besar dan tidak terlalu kecil)
·       2751gr atau 2176gr
·       1 sha’, yaitu = empat cidukan dua telapak tangan dari tangan orang yang postur tubuhnya sedang (tidak terlalu besar dan tidak terlalu kecil), atau setara dengan 2751 gr, sementara sekolompok ulama berpendapat 2176 gr.
Muzaki (penerima zakat)
wajib diberikan kepada 8 golongan mustahiqqin
boleh diberikan kepada salah satu dari delapan golongan



Bacaan Niat dan Doa
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri dan keluarga :
نَوَ يْتُ اَنْ اُخْرِ جَ زَ كَا ةَ الْـفِطِّرِ عَنَّى وَ عَنْ جَمِيعِ مَا يَـلْــزَمُنِى نَـفَـــقَا تُهُمْ شَرْ عَا فَرْ ضَا لِلهِ تَعَالَى
"Nawaitu an ukhrija zakatal fitri anna wa 'an jami'i maa yalzamuni nafqo tuhum syar 'an fardho lillahi ta'ala".
Artinya : " Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya wajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari'at, fardhu karena Allah ta'ala".
Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri 

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhLjs0Qumf6rMQ3VyLWWNF9L0zHZa8gX7haYMZfw_BIXyKjGd07m2VsXHQRt89K6rDtZTo-PQe-BkQgn3QzM8XqQh5un4qFKEK2q_kRTRVZuoWHxK5HD-K533uJDP753Djjm3T6tA6Vmki9/s400/untuk+diri+sendiri+dan+keluarga.png
نَوَ يْتُ اَنْ اُخْرِ جَ زَ كَا ةَ الْـفِطِّرِ عَنْ نَـفْسِ  فَرْضَا لِلّهِ تَعَالَى
  "Nawaitu an ukhrija zakatal  fitri annafsi fardholillahi ta'ala"
Artinya : "saya berniat mengeluarkan zakat fitrah atas diri sendiri saya sendiri, fardhu karna Allah Ta'ala. 

Niat Zakat Fitrah untuk istri 


Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi_SY5gfK3aOea3je3hPNLJOyCHHZReCTLsjqW8YJrzjLeEPyYcuhMd37FnSrIMPbuPccY6SkNhUql5wFHpTf9RsyaGIBG6WEAac1QolljE1pi4vlOlRROBrXXLl8AZcYajbsBNAokdxLxT/s400/untuk+istri.png
نَوَ يْتُ اَنْ اُخْرِ جَ زَ كَا ةَ الْـفِطِّرِ عَنْ ذَوْجَتِ  فَرْضَا لِلّهِ تَعَالَى
"Nawaitu an-uhrizakat fitri an zaw jati fardzolillahita 'ala".
Artinya : "Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah atas istri saya, fardhu karena Allah Ta'ala.

Niat Zakat Fitrah untuk anak laki-laki kita

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi-_2tq3vUF3nnOFyyyP2dEeaxmDIvbrHStHgbkFVMqrMvSVouhvZKanf0NkF6oEWBmbQMELm-qchBc9BtM6rHpqQC_9q2rzoD1-WPTRiX77uBdbIL4JlDXXhCi8FHM35gmWXpbqnTz3usB/s400/anak+laki-laki+kita.png
نَوَ يْتُ اَنْ اُخْرِ جَ زَ كَا ةَ الْـفِطِّرِ عَنْ وَلَدِيْ .....  فَرْضَا لِلّهِ تَعَالَى

"Nawaitu an uhrija zakat fitri an waladiy (.....) fardzolillahi ta'ala".
Artinya : "Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya (sebut namanya) fardhu karena Allah Ta'ala". 

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh9Iw1KnrwhpCube46NUonVCs8Q3QYYm15Kc4ZaWpHDpwIwhcwLBLOc1L6Wjku1hkdAIvCUMiWzZzEtQP4DR9SFOtq4LmxufLUP3fMjVx1bPTF71D8q8gOpwvJX9zrulgBDcwWAozige_OB/s400/untuk+anak+perempuan+kita.pngNiat Zakat Fitrah untuk anak perempuan kita : 
نَوَ يْتُ اَنْ اُخْرِ جَ زَ كَا ةَ الْـفِطِّرِ عَنْ بِـنْتِي .....  فَرْضَا لِلّهِ تَعَالَى

"Nawaitu an uhrija zakat fitri ambinti (.......) fardzolillahita'ala".
Artinya : "Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah atas anak perempuan saya (sebut namanya), fardhu karena Allah ta'ala".

Bacaan Doa ketika Membayar dan Menerima Zakat Fitrah
 
Dalam melakukan zakat fitrah terdapat serah terima antara pemberi dan penerima zakat yang disertai dengan doa kedua belah pihak antara lain sebagai berikut...

Doa ketika Membayar Zakat Fitrah


Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhvXGQhNTeZ0hVrjtJdEy7FLmXhZrz_IVLefGaLf8fFoWyVSBiIhPTVHCNL3pIvKwLZLG3TYVFp2leFF7qFs6MTKhtEhSTbpN6pgmwyQK0HMZpuJ1NUYth6wK3IKhxzDrCFW4HU5Bf8QWD8/s400/membayar+zakat.png

اَللَّهُمَّ جَعَلْحَ مَغْنَمً وَلَا تَجْعَلأحَ مَغْرَمً
"Allahumma j'alhaa maghnaman, walaa taj'alhaa maghraman".
Artinya : "Ya Allah jadikanlah ia sebagai simpanan yang menguntungkan dan jangan jadikanlah ia pemberian yang merugikan".

Doa ketika Menerima Zakat Fitrah 


 Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjN6qKV6_aU81_F5zPKtLOYTsOSjSj8oTxLHIAmd346a2bFZEbdx_5u2FfO2ZcTHTk56Bc_-TWO4PO3uhRIUK27ykgrFghgMyTNVc6uDKdTApa3341aa6Z-139SepgPTmZ4mofZF05tAHF-/s640/menerima+zakat.pngاَجَرَكَ اللهُ فِيمَا اَعْطَيتَ، وَبَارَكَ لَكَ فِيمَا اَبقَيْتَ، وَاجْعَلْهُ لَكَ طَهُوْرَا
"Aajarak-llahu fiima a'thaita, wa baraaka laka fiimaa abqaita, waj'alhu laka thahuuraa".
Artinya : Semoga Allah memberi pahala atas apa yang telah kau berikan, menjadikannya penyuci (jiwa dan harta) untukmu, dan melimpahkan berkah terhadap harta yang tersisa".

 

Zakat Maal

        I.            Pengertian zakat mal (HARTA)

     Zakat mal (harta)ialah zakat yang berhubungan dengan harta benda yang menjadi hak milik seseorang  yang wajib di tunaikan  (dikeluarkan) bagi pemilik harta setiap tahun sekali.tujuannya untuk membersihkan atau mensucikan harta yang dimiliki.pembayaran zakat mal hukumnya wajib bagi yang tergolong mampu kaya). Pembayaran zakat harus sesuai dengan ketentuan agama, yakin mencapai satu nisab atau haul (batas minimal wajib zakat).

      II.            harta yag wajib dizakati dan nisabnya
1.      harta kekayaan berupa emas,perak dan uang
a.      emas dan perak merupakan harta yang wajib di keluarkan zakatnya jika telah memenuhi nasib dan haul.
·         nisab emas adalah 93,6 gram
·         Nisab perak adalah 624 gram
b.      Nisab emas dan perak di hargakan dengan uang maka haulnya adalah telah memiliki selama satu tahun.
2.      zakat perniagaan (zakat tijarah)
perniagaan banyak sekali ragamnya yaitu PT,  PN,  CV,  koperasi. Nisabnya sama denagan emas, haulnya telah memiliki selama 1 tahun dan zakat yang harus di keluarkan 2,5% atau 1/40 dari seluruh harta perniagaan.

3.      zakat hasil pertanian (zakat ziar’ah)
hasil pertanian atau perkebunan ada yang berupa biji-bijian dan buah-buahan. jumlahnya sudah mencapai 5 wasaq yang sudah bersih dari kulitnya atau 10 wasaq bila masih berkulit .
  • 1 wasaq : 60 sh
  • 1sha :3,1 liter
  • Jadi 1,5 wasaq : 5 60 3,1 liter : 690 kg atau jika di bulatkan menjadi 7 kuintal. 10 wasaq = 14 kuintal.

4.      Zakat binatang ternak (Zakat An’am)
jenis ternak yang wajib dizakatkan adalah unta, sapi /kerbau dan kambing. Namun hewan ternak yang lain di kenakan kewajiban yang sama jika mencapai nisab seharga hewan-hewan tersebut.

Tabel zakat unta
Nisab
zakatnya
5-9 ekor
1 ekor kambing berumur 2 tahun/lebih atau 1 ekor domba berumur 1 tahun/lebih
10-14 ekor
2 ekor kambing berumur 2 tahun/lebih atau 2 ekor domba berumur 1 tahun/lebih
15-19 ekor
3 ekor kambing berumur 2 tahun/lebih atau 2,3 ekor domba berumur 1 tahun/lebih
20-24 ekor
4 ekor kambing berumur 2 tahun/lebih atau 4 ekor domba berumur 1 tahun/lebih
25…..kelipatan
1 ekor unta berumur 1 tahun/lebih
                                         
Table zakat sapi/kerbau
Nisab
zakatnya
30-39 ekor
1 ekor anak sapi atau kerbau berumur 2 tahun/lebih
40-49 ekor
1 ekor anak sapi atau kerbau berumur 2 tahun/lebih
60-69 ekor
2 ekor anak sapi atau seekor kerbau berumur 1 tahun/lebih

Table zakat kambing
Nisab
zakatnya
40-120 ekor
1 ekor kambing/domba betina berumur 2 tahun/lebih
121-200 ekor
2 ekor kambing/domba betina berumur 2 tahun/lebih
201-399 ekor
3 ekor kambing/domba betina berumur 2 tahun/lebih
400…
4 ekor kambing/domba betina berumur 2 tahun/lebih



Catatan: diatas 400 ekor kambing, zakatnya 1 ekor kambing/domba setiap kelipatan 100 ekor.
5.      Zakat hasil tambang
Zakat  hasil tambang baik berupa emas, perak, dan barang yang lain bila mempercepat nisab harus dikeluarkan zakatnya.

6.      Zakat hasil temuan (zakat luqatah)
Zakat hasil temuan atau terpendam berbentuk apapun wajib dikeluarkan zakatnya pada saat ditemukan. Zakat yang harus dikeluarkan 20% atau  ½% dari harta temuan.

Syarat-syarat wajib zakat :
                    i.            Islam
                  ii.            Baliq
                iii.            Berakal
                 iv.            Merdeka
                   v.            Milik sendiri
                 vi.            Mencukupi nisab atau haul

    III.            Akibat orang yang tidak mau berzakat
1.      Berdosa besar, karena tidak melaksanakan perintah Allah SWT.
2.      Melanggar HAM, karena mengambil hak orang lain.
3.      Tercela dalam pandangan Allah SWT dan sesame manusia.
4.      Diancam siksa neraka.

C.     Perbedaan zakat fitrah dan zakat mal
1.    Zakat fitrah tidak di kenakan nisab. Zakat mal di kenakan nisab atau haul.
2.    Zakat mal dikenakan untuk orang tertentu, orang yang mampu dan waktunya kepada jenis harta yang di miliki sedang zakat fitrah kewajibannya lebih luas dan pada saat bulan ramadhan.
3.    Besarnya zakat mal sangat tergantung kepada jumlahnya dan jenis harta yang dimiliki sedangkan zakat fitrah setiap jiwa sama, baik orang yang kaya ataupun tidak.