Jumat, 08 April 2016

Bab SHOLAT : IMAM MEMBALIKAN BADAN SETELAH SALAM



1.      seringkali kita perhatikan dalam sebuah shalat berjamaah, imam membalikkan badan setelah selesai shalat ketika zikir. Terkadang diputar 90 derajat tapi kadang ada juga yang berputar 180 derajat menghadap kepada makmum. Lalu apa dasar syariahnya (dalil/hadist)
2.      Berapa lamakah imam harus menggeser atau memutar tubuhnya, apakah begitu selesai salam langsung putar atau baca-baca dulu.

Jawab :

Pertama :
tentang imam shalat yang berputar posisi menghadap ke jamaah atau ke kanan atau ke kiri, semua memang ada dalil haditsnya. Semua merupakan rekaman para shahabat ketika ikut shalat berjamaah bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Beberapa di antara hadits yang menyebutkan tentang perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika selesai shalat kemudian menghadapkan wajahnya kepada makmum adalah hadits berikut ini:
Dari Samurah radhiallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila selesai shalat, beliau menghadapkan wajahnya kepada kami.[HR. Bukhari]

Terkadang beliau tidak sepenuhnya menghadap kepada makmum, melainkan hanya berputar 90 ke arah kanan, sehingga makmum ada di sisi kanan dan kiblat ada di sisi kiri beliau. Sebagaimana disebutkan di dalam hadits berikut ini.
Dari Anas radhiallahu ‘anhu berkata, Seringkali aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berputar ke kanan .[HR. Muslim]

Namun terkadang beliau malah menghadap ke arah kiri 90 derajat, sehingga makmum ada di sisi kiri dan kiblat ada di sisi kanan, sebagaimana juga ada dalilnya berikut ini.
Dari Qushaibah bin Hulb dari ayahnya bahwa dia shalat bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berputar ke dua arah .

Bahkan ada hadits yang menyebutkan beliau menghadap ke kanan dan ke kiri. [HR. Abu Daud, Ibnu Majah, At Tirmidzi, dan hadits ini Hasan].
Dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata, Seringkali aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berputar ke kiri .[HR. Bukhari dan Muslim]

Imam An-Nawawi dalam kitab Syarah Muslim menyebutkan bahwa dengan adanya beberapa dalil di atas, bisa disimpulkan bahwa memang terkadang beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat menghadap ke belakang, terkadang menghadap ke samping kanan dan terkadang menghadap ke samping kiri.
Karena demikian rupa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya, maka buat kita hal itu menjadi teladan dan ikutan dalam ibadah shalat.
Meski pun demikian, dari segi hukum tidak sampai kepada wajib, tetapi sunnah dan anjuran.

Kedua
Jarak Antara Salam dan Bergeser
Adapun berapa lama jarak antara salam dengan memutar tubuh menghadap ke belakang atau ke samping, kita juga menemukan beberapa hadits yang berbicara tentang itu.
Yaitu sekedar beliau membaca istighfar tiga kali, lalu membaca lafadz Allahumma antassalam dan seterusnya, kemudian beliau segera merubah posisi atau bergeser atau berputar.
Dari Tsauban bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila selesai dari shalatnya, beliau bersitighfar tiga kali kemudian mengucapkan: Allahumma antas-salam.[HR. Muslim]

Dari Aisyah radhiallahu ‘anha berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila salam tidak duduk kecuali sekedar membaca: Allahumma antassalam wa minkassalam tabarakta ya dzal jalali wal ikram. [HR. Muslim]

Catatan :
·         Selesai sholat imam sunah menghadap ke makmum baik ke kiri atau kekanan (900) maupun menghadap jamaah (1800)
·         Lalu bagaimana bila setelah selesai sholat imam tidak menghadap jamaah ?
o   Kembali kepada hukum bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan sunah (boleh dilakukan dan boleh tidak) dan hal tersebut tidak membatalkan sholat karena sholat telah selesai (sholat : diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam)
·         Lalu bagaimana bila imam menghadap ke jamaah sebelum beristighfar dan membaca “Allahumma antassalam….”
o   Kembali bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan sunah, hanya…. Imam yang demikian melakukan perbuatan sunah (berbalik badan) tetapi meninggalkan perbuatan sunah yang lainnya (membaca istighfar dan Allahumma antasalam)
o   Dan terkadang imam yang membalikan badan setelah salam lalu berdzikir tetapi ketika berdoa ia tidak kembali menghadapkan badannya ke arah kiblat (sunah berdoa menghadap kiblat). Dan itu artinya imam melakukan sunah dengan meninggalkan sunah lainnya. Apakah boleh yang demikian ? boleh, maka kembali kepada hukum dasar tentang perbuatan sunah, wajib dan haram

Daftar istilah
1.      Wajib, kadang disebut Fardlu. Keduanya sinonim. Yakni sebuah tuntutan yang pasti (thalab jazm) untuk mengerjakan perbutan, apabila dikerjakan mendapatkan pahala, sedangkan bila ditinggalkan maka berdosa (mendapatkan siksa). Wajib terbagi menjadi dua yakni : Pertama, wajib ‘Ainiy : kewajiban bagi setiap individu. Kedua, wajib Kifayah : kewajiban yang apabila sudah ada yang mengerjakannya maka yang lainnya gugur (tidak mendapatkan dosa),
2.      Sunnah, Yakni sebuah anjuran mengerjakan yang sifatnya tidak jazm (pasti), apabila dikerjakan mendapat pahala, namun apabila ditinggalkan tidak berdosa.
3.      Mubah, bila dikerjakan atau ditinggalkan tidak apa-apa, tidak mendapatkan pahala atau pun disiksa (sebuah pilihan antara mengerjakan atau tidak). Misalnya, memilih menu makanan dan sebagainya. 
4.      Makruh, yakni sebuah tuntutan yang tidak pasti (tidak jazm) untuk meninggalkan perbuatan tertentu (larangan mengerjakan yang sifatnya tidak pasti), apabila dikerjakan tidak apa-apa, namun bila ditinggalkan akan mendapatkan pahala dan dipuji.  
5.       Haram, yakni tututan yang pasti untuk meninggalkan sesuatu, apabila dikerjakan oleh seorang mukallaf maka mendapatkan dosa, namun bila ditinggalkan mendapatkan pahala.

Imam Syafii berkata, "Setiap orang yang beramal tanpa ilmu, maka amalnya akan ditolak sia-sia." (Matan Zubad, juz I, hlm 2, Majallatul buhuts al-Islamiyah, juz 42, hlm 279).
Semoga bermanfaat
La illaha illa anta subhanaka inni kuntu minadzalimin.

Tidak ada komentar: