Pengertian
Zakat
Secara lughoh atau
bahasa, zakat berasal dari bahasa Arab yang berarti suci, bertambah
dan berkembang, berkah, dan terpuji.
secara syara’(fiqih), zakat berarti
suatu bentuk ibadah kepada Allah SWT dengan mengeluarkan sebagian hartanya dan hukumnya
wajib untuk dikeluarkan sesuai aturannya dan diberikan kepada golongan-golongan
tertentu yang berhak menerimanya.
Dalil
mengenai zakat
Berdasarkan
Al Qur’an
1. "Dan
dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang
ruku". (QS:
Al-Baqarah 2: 43).
2. "Dan
dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat . Dan kebaikan apa saja kamu usahakan
bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya
Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan". (QS: Al-Baqarah
2:110).
3. “Dan
dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Rasul, supaya kamu
diberi rahmat“. (Surat An Nur 24 : 56).
4. “Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu bersihkan dan
mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya dosa kamu itu
(menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi maha
Mengetahui “. (Surat At Taubah 9 : 103).
5. “Padahal mereka
tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ke-taatan
kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan
salat dan menunaikan zakat. Dan yang demikian itulah agama yang lurus” (QS. al-Bayyinah[98]: 5).
Berdasarkan
Hadist
6. "Rasullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci
bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta
sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin".
7. Rasulullah
Shallallahu alaihi wa sallam menfardukan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu
sha' gandum atas budak sahaya orang merdeka laki-laki wanita kecil dan besar
dari kaum muslimin. Dan nabi memerintahkan untuk ditunaikan sebelum keluar
orang-orang menuju shalat".
8. “Islam itu
dibangun di atas 5 pondasi: kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan
Muhammad Saw adalah utusan Allah, mendirikan Shalat, menunaikan Zakat, Haji ke
Baitullah, dan puasa di bulan Ramadhan.”
Syarat
Wajib
1. Islam
2. Merdeka
3. Baligh dan Berakal (mumayizh)
4. Harta yang dikeluarkan adalah harta yang berkembang
Artinya
harta itu berkembang, baik secara alami berdasarkan sunatullāh maupun
bertambah karena ikhtiar manusia. Makna berkembang di sini mengandung maksud
bahwa sifat kekayaan itu dapat mendatangkan income, keuntungan atau
pendapatan. Harta yang memiliki criteria ini ada lima jenis
antara lain:
a. Uang, emas, perak baik berbentuk uang logam
maupun uang kertas
b. Barang tambang dan barang temuan
c. Barang dagangan
d. Hasil tanaman dan buah-buahan
e. Binatang ternak
5. Harta yang dizakati telah mencapai nishab atau
senilai dengannya.
Artinya
mencapai jumlah minimal yang wajib dikeluarkan zakatnya. Contoh: nisab ternak
unta adalah lima ekor dengan kadar zakat seekor kambing. Sehingga apabila
jumlah unta kurang dari lima ekor maka belum wajib dikeluarkan zakatnya.
6. Harta
yang dizakati adalah milik penuh
maksudnya
kekayaan itu harus berada dalam kontrol dan dalam kekuasaan yang punya, (tidak
bersangkut di dalamnya hak orang lain), baik kekuasaan pendapatan maupun
kekuasaan menikmati hasilnya.
7. Kepemilikan
harta telah mencapai haul (setahun)
Tahun
yang dimaksud adalah hitungan tahun Qamariyyah. Syarat ini hanya terbatas pada
jenis harta: ternak, emas perak dan harta dagangan, masuk dalam istilah zakat
modal. Untuk hasil pertanian, buah-buahan, harta karun dan yang sejenis disebut
zakat pendapatan, tidak disyaratkan satu tahun
8. Harta
tersebut bukan termasuk harta hasil hutang
Artinya
harta yang dipunyai oleh seseorang itu bersih dari hutang, baik hutang kepada
Allah (nażar atau wasiat) maupun hutang kepada sesama manusia.
9.
Harta
yang akan dizakati melebihi kebutuhan pokok
Artinya
harta yang dipunyai oleh seseorang itu melebihi kebutuhan pokok yang diperlukan
oleh diri dan keluarganya untuk hidup wajar sebagai manusia.
Rukun dari zakat fitrah.
1.
Niat zakat
2.
Orang yang berzakat atau nama lainya adalah muzakki
3.
Orang yang menerima atau nama lainya adalah Mustahik
4.
Makanan pokok yang dizakatkan.
Macam-Macam Zakat
Zakat terbagi menjadi dua macam
yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Adapun penjelasannya yakni
sebagai berikut:
Zakat Fitrah
Dasar Hukum
Sesuai dengan
hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar RA, ia berkata, ’’Rasulullah telah
memfardhukan (mewajibkan) zakat fitrah satu sha’ tamar atau satu sha’ gandum
atas hamba sahaya, orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, baik kecil
maupun tua dari kalangan kaum Muslimin; dan beliau menyuruh agar dikeluarkan sebelum
masyarakat pergi ke tempat shalat Idul Fitri.” (Muttafaqun ‘alaih : Fathul Bari
III :367 no:1503).
Dari Ibnu Abbas RA berkata, “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan yang kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum (selesai) shalat ‘id, maka itu adalah zakat yang diterima (oleh Allah); dan siapa saja yang mengeluarkannya seusai shalat ‘id, maka itu adalah shadaqah biasa, (bukan zakat fitrah).” (Hasan : Shahihul Ibnu Majah No: 1480).
Rukun zakat fitrah
Dari Ibnu Abbas RA berkata, “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan yang kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum (selesai) shalat ‘id, maka itu adalah zakat yang diterima (oleh Allah); dan siapa saja yang mengeluarkannya seusai shalat ‘id, maka itu adalah shadaqah biasa, (bukan zakat fitrah).” (Hasan : Shahihul Ibnu Majah No: 1480).
Rukun zakat fitrah
- Niat untuk menunaikan zakat fitrah dengan ikhlas semata-mata karena Allah SWT.
- Ada pemberi zakat fitrah (muzaki).
- Ada penerima zakat fitrah (mustahik).
- Ada harta benda yang di zakatkan.
- Waktu mengeluarkan zakat sesuai dengan ajaran agama.
- Besar nya zakat fitrah yang di keluarkan sudah sesuai ajaran agama.
Waktu
membayar zakat
- Waktu yang diperbolehkan yaitu, awal ramadhan hingga akhir ramdhan.
- Waktu yang diharuskan yaitu, mulai terbenam matahari pada akhir ramadhan.
- Waktu yang lebih baik yaitu, di bayar sesudah sesudah shalat subuh sebelum pergi shalat idul fitri.
- Waktu yang tidak di perbolehkan yaitu, membayar zakat fitrah sesudah shalat idul fitri.
Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan
Dalam Melaksanakan Zakat Fitrah
- Orang yang wajib dibayarkan zakat fitrahnya adalah seluruh dari anggota keluarga dan orang yang ditanggungnya
- Bayi yang lahir sebelum waktu magrib tanggal 1 syawal wajib dizakati. Termasuk wanita yang dinikahi sebelum waktu magrib tanggal 1 syawal wajib dizakati oleh suaminya.
- Orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah untuk diri dan keluarganya adalah mereka yang punya kelebihan makanan di hari idul fitri.
- waktu pengeluaran adalah malam hari sampai dengan menjelang pelaksanaan shalat idul fitri
- Zakat fitrah berupa makan pokok masyarakat setempat
Yang berhak menerima
Menurut jumhur ulama (Hanafiyah,
Malikiyah, dan Hambaliyah), zakat fitrah boleh diberikan kepada salah satu dari
delapan golongan. Mazhab Hanafiyah dan Malikiyah membolehkan zakat fitrah
diberikan kepada seorang dari salah satu golongan delapan ashnaf. Sedangkan,
menurut menurut Mazhab Syafi’iyah wajib diberikan kepada delapan golongan
mustahiqqin (yang berhak menerima zakat), atau kepada yang ada.
Bentuk Zakat
- Mazhab Hanafi
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa jenis-jenis makanan yang dikeluarkan dalam zakat fitrah adalah hintah (gandum), syair (padi belanda), tamar (kurma), zabib (anggur), beliau juga berpendapat boleh pula mengeluarkan daqiq hintah ( gandum yang sudah menjadi tepung) dan saweq (adonan tepung).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa sesungguhnya Rasulullah Saw
bersabda
ادوا قبل الخروج زكاة القطر فان علي كل مسلم مدا من قمح او دقيق
Artinya : “tunaikanlah zakat fitrah sebelum kamu keluar untuk sembahyang, maka wajib atas setiap orang merdeka mengeluarkan dua mud gandum dan daqiq (tepung dari gandum)”.
Disamping itu Imam Abu Hanifah juga berpendapat boleh pula mengeluarkan zakat fitrah dengan cara menghargakan makanan-makanan yang disebutkan di atas dengan menggunakan uang atau barang-barang yang lain dari apa saja yang dikehendakinya, bahkan beliau berpendapat mengeluarkan uang lebih baik dari pada menggunakan qut (makanan pokok yang dapat disimpan dan tahan lama) dikarenakan uang lebih banyak manfaatnya dan bisa digunakan untuk kebutuhan yang diinginkan fakir miskin, hal ini didasari hadits Rasulullah S.A.W.
اغنواهم عن المسألة فى مثل هذا اليوم
Artinya : “Perkayakanlah orang-orang miskin dari meminta-minta pada hari ini”.
Hadits di atas menganjurkan kita memperkaya orang miskin yaitu memenuhi kebutuhannya, untuk memenuhi kebutuhan para fuqaraa (orang-orang miskin) boleh dengan cara memberi makanan boleh pula dengan memberikan uang atau barang yang lain, bahkan menggunakan uang lebih cocok dalam menunaikan hajat para fuqaraa, dan sipemberi pun lebih mudah dalam menunaikannya. Dan Abu Yusuf berkata : “aku lebih cinta mengeluarkan daqiq dari pada gandum kemudian uang lebih baik dari pada daqiq dan gandum karena uang lebih dominan dalam menunaikan kebutuhan orang-orang fakir”.
Adapun kadar yang dikeluarkan dalam zakat fitrah menurut mazhab Abu Hanifah adalah ½ sha’ gandum atau satu sha’ syair, satu sha’ kurma, pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Sha’labah bin Su’ar al-Uzry
أدوا عن كل حر وعبد نصف صاع من بر, او صاعا من تمراومن شعير
Artinya : “Tunaikanlah dari setiap orang merdeka dan hamba ½ sha’ gandum
atau satu sha’ kurma ataupun syair”.
Sedangkan masalah anggur maka golongan yang bermazhab Hanafi berbeda pendapat tentang kadar yang dikeluarkan, sebahagian berpendapat satu sha’ anggur dan sebahagian yang lain berpendapat ½ sha’ anggur. Satu sha’ 8 Rithal ‘Irak menurut mazhab Hanafi, satu Rithal ‘Iraqiy 230 Dirham atau 3800 gr karena Nabi Saw berwudhuk dengan satu mud yaitu 2 Rithal dan mandi dengan satu sha’ yaitu 8 Rithal.
Sedangkan masalah anggur maka golongan yang bermazhab Hanafi berbeda pendapat tentang kadar yang dikeluarkan, sebahagian berpendapat satu sha’ anggur dan sebahagian yang lain berpendapat ½ sha’ anggur. Satu sha’ 8 Rithal ‘Irak menurut mazhab Hanafi, satu Rithal ‘Iraqiy 230 Dirham atau 3800 gr karena Nabi Saw berwudhuk dengan satu mud yaitu 2 Rithal dan mandi dengan satu sha’ yaitu 8 Rithal.
- Mazhab Maliki
Imam Malik berpendapat zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah qut balad (makanan pokok suatu daerah), akan tetapi beliau membatasi qut balat tersebut hanya sembilan macam yaitu gandum, syair, sulti, jagung, dakhan, kurma, anggur, susu yang sudah kering yang tidak diambil buihnya, tidak boleh mengeluakan makanan selain sembilan macam yang disebutkan di atas seperti ful (kacang-kacangan) dan adas.
Apabila kesembilan jenis ini ada, atau hanya sebahagiannya, maka boleh dipilih salah satunya untuk mengeluarkan zakat fithrah. Dan jika dalam suatu daerah mengkonsumsi dua macam jenis makanan pokok seperti padi dan jagung dan keduanya sama dibutuhkan dalam daerah tersebut maka boleh terhadap muzakki (pembayar zakat) memilih diantara keduanya, kemudian apabila terdapat seluruhnya atau sebahagiannya, sedangkan yang menjadi makanan pokok di daerah tersebut adalah jenis makanan yang lain, maka yang wajib dikeluarkan sebagai zakat fithrah adalah makanan yang dijadikan sebagai makanan pokok. Kecuali makanan tersebut kurang baik ketimbang jenis yang sembilan tersebut. Golongan yang bermazhab Maliki berpendapat boleh mengeluarkan daging bila sudah dijadikan makanan pokok.
Sedangkan kadar yang dikeluarkan menurut Imam Malik adalah satu sha’ makanan pokok yang telah disebutkan. Kadar 1 sha’ adalah 4 mud. Yaitu 685 Dirham 5/7 atau 5 1/3 Rithal Baghdadiy sama dengan sepenuh dua telapak tangan (cidukan tangan) seseorang yang pertengahan (tidak terlalu besar dan tidak terlalu kecil)
- Mazhab syafi’
Imam Syafi’i berpendapat zakat fitrah wajib dikeluarkan dengan menggunakan qut (makanan pokok yang mengenyangkan), akan tetapi golongan yang bermazhab Syafi’i berbeda pendapat tentang qut yang digunakan dalam menunaikan zakat fitrah.
Diantara mereka ada yang berpendapat qut yang digunakan adalah qut balat yaitu makanan pokok yang dikonsumsi oleh suatu daerah, sekalipun muzakki (pemberi zakat) tidak mengkonsumsinya. Sebahagian yang lain berpendapat qut yang digunakan adalah qut dirinya yaitu makanan pokok yang ia konsumsi walaupun daerah tersebut mengkonsumsi jenis makanan yang lain. Ada juga yang berpendapat boleh kedua-duanya.
Maka pendapat jumhur (mayoritas ulama), qut yang digunakan adalah qut yang dikonsumsi suatu daerah, dan boleh juga mengeluarkan qut yang tidak ia konsumsi asalkan yang lebih baik, seperti suatu daerah mengkonsumsi beras maka boleh mengeluarkan gandum, dan daerah yang mengkonsumsi anggur boleh mengeluarkan kurma dan lain sebagainya, lebih baik yang dimaksudkan disini adalah banyak dijadikan sebagai qut (makanan pokok), bukan harganya lebih mahal.
Imam Syafi’i juga berpendapat jika dalam suatu daerah ada beberapa macam makanan pokok yang dikonsumsi maka boleh mengeluakan zakat fitrahnya qut apa saja yang diinginkannya, akan tetapi yang lebih baik mengeluarkan qut yang lebih bagus, tidak boleh mengeluarkan beberapa jenis dalam satu sha’, seperti ½ sha’ kurma dan ½ sha’ anggur.
Menurut pendapat Imam Syafi’i kadar satu sha’ adalah 685 5/7 dirham atau 5 1/3 Rithal Baghdadiy. Berkata Imam Nawawi dalam Raudhah “telah sulit membuat batasan satu sha’ dengan timbangan, karena satu sha’ yang dikeluarkan Rasulullah s.a.w adalah takarannya diketahui tetapi berbeda-beda ukuran timbangannya, karena perbedaan benda yang dikeluarkannya, seperti biji-bijian, kacang-kacangan dan lain-lain”
- Mazhab Hanbali
Imam Hambali berpendapat makanan yang dikeluarkan dalam zakat fitrah hanya beberapa jenis makanan saja yang telah dinashkan oleh rasulullaah saw yaitu gandum, syair, kurma, anggur, susu yang kering, beliau juga berpendapat boleh mengeluarkan sawiq dan daqiq yaitu makanan pokok yang sudah menjadi tepung. Dan jika tidak diperdapatkan jenis-jenis yang telah disebutkan di atas maka boleh mengeluarkan biji-bijian atau buah-buahan yang dijadikan sebagai makanan pokok, tidak boleh mengeluarkan yang lain seperti daging sekalipun dijadikan sebagai makanan pokok.
Sedangkan kadar yang dikeluarkan adalah satu sha’, yaitu setara dengan empat cidukan dua telapak tangan, dari tangan orang yang postur tubuhnya sedang (tidak terlalu besar dan tidak terlalu kecil), atau setara dengan 2751 gr, sementara sekolompok ulama berpendapat 2176 gr.
Kesimpulan: :
Dari urain diatas dapat kita simpulkan bahwa diantara 4 mazhab yang mu`tabar hanya Mazhab Hanafi yang membolehkan membayar zakat fithrah dengan uang. Dan perlu diperhatikan bahwa Mazhab Hanafi mengambil ukuran 1 sha sebesar 3.8kg atau setara dengan 4.75 liter. Dan bukan mengambil ukuran untuk harga beras melainkan untuk harga hintah (gandum), syair (padi belanda), tamar (kurma), zabib (anggur).
Ukuran Membayar/Pembayaran Zakat
Fitrah
Benda yang digunakan zakat fitrah
adalah makanan pokok menurut tiap-tiap daerah seperti beras, gandum, kurma
untuk setiap orang yang membutuhkan atau fakir miskin yang jumlah pembayaran
zakat fitrah adalah 2.176kg sd 3.8kg atau 2,72 liter – 4.75 liter beras.
Zakat fitrah
|
Syafi’iyah
|
Hanafiyah
|
Malikiyah
|
Hambaliyah
|
Bentuk
|
·
Makanan pokok (qut) penduduk setempat
(Beras, Kurma, Jagung dll)
·
boleh juga mengeluarkan qut yang tidak ia
konsumsi asalkan yang lebih baik
·
tidak boleh mengeluarkan beberapa jenis
dalam satu sha’, seperti ½ sha’ kurma dan ½ sha’ anggur.
|
·
Makanan pokok (qut) hintah (gandum),
syair (padi belanda), tamar (kurma), zabib (anggur), beliau juga berpendapat
boleh pula mengeluarkan daqiq hintah ( gandum yang sudah menjadi tepung) dan
saweq (adonan tepumg)
·
boleh dalam bentuk uang, atau
·
barang-barang yang lain dari apa saja
yang dikehendakinya
|
·
makanan pokok suatu daerah (qut)
·
membatasi hanya gandum, syair, sulti,
jagung, dakhan, kurma, anggur, susu yang sudah kering yang tidak diambil
buihnya, tidak boleh mengeluakan makanan selain sembilan macam yang
disebutkan di atas seperti ful (kacang-kacangan) dan adas.
|
·
Makanan pokok (qut) berupa gandum, syair,
kurma, anggur, susu yang kering, beliau juga berpendapat boleh mengeluarkan
sawiq dan daqiq
|
Ukuran
|
·
2,743 Kg (2,743kg x 1.25L =3.4 liter)
·
1 sha’ adalah 685 5/7 dirham atau 5 1/3
Rithal Baghdadiy.
|
· 3,800Kg (3,800kg x 1,25L = 4,75 liter)
·
½ sha’ gandum atau satu sha’ syair, satu
sha’ kurma
·
Satu sha’ = 8 Rithal ‘Irak, satu Rithal
‘Iraqiy = 230 Dirham atau 3800 gr karena Nabi Saw berwudhu dengan satu mod
yaitu 2 Rithal dan mandi dengan satu sha’ yaitu 8 Rithal.
|
· 2700
Gram (2,7 kg)
· 1
sha’ adalah 4 mud, Yaitu 685 Dirham 5/7 atau 5 1/3 Rithal Baghdadiy sama
dengan sepenuh dua telapak tangan (cidukan tangan) seseorang yang pertengahan
(tidak terlalu besar dan tidak terlalu kecil)
|
·
2751gr atau 2176gr
·
1 sha’, yaitu = empat cidukan dua telapak
tangan dari tangan orang yang postur tubuhnya sedang (tidak terlalu besar dan
tidak terlalu kecil), atau setara dengan 2751 gr, sementara sekolompok ulama
berpendapat 2176 gr.
|
Muzaki
(penerima zakat)
|
wajib
diberikan kepada 8 golongan mustahiqqin
|
boleh diberikan kepada
salah satu dari delapan golongan
|
Bacaan Niat dan Doa
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri
dan keluarga :
نَوَ
يْتُ اَنْ اُخْرِ جَ زَ كَا ةَ الْـفِطِّرِ عَنَّى وَ عَنْ جَمِيعِ مَا يَـلْــزَمُنِى
نَـفَـــقَا تُهُمْ شَرْ عَا فَرْ ضَا لِلهِ تَعَالَى
"Nawaitu an ukhrija
zakatal fitri anna wa 'an jami'i maa yalzamuni nafqo tuhum syar 'an fardho
lillahi ta'ala".
Artinya : " Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya wajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari'at, fardhu karena Allah ta'ala".
Artinya : " Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya wajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari'at, fardhu karena Allah ta'ala".
Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri
"Nawaitu an ukhrija
zakatal fitri annafsi fardholillahi
ta'ala"
Artinya : "saya berniat mengeluarkan zakat fitrah atas diri sendiri saya sendiri, fardhu karna Allah Ta'ala.
Artinya : "saya berniat mengeluarkan zakat fitrah atas diri sendiri saya sendiri, fardhu karna Allah Ta'ala.
نَوَ يْتُ اَنْ اُخْرِ جَ زَ كَا ةَ
الْـفِطِّرِ عَنْ ذَوْجَتِ فَرْضَا لِلّهِ
تَعَالَى
"Nawaitu
an-uhrizakat fitri an zaw jati fardzolillahita 'ala".
Artinya : "Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah atas istri saya, fardhu karena Allah Ta'ala.
Artinya : "Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah atas istri saya, fardhu karena Allah Ta'ala.
نَوَ يْتُ اَنْ اُخْرِ جَ زَ كَا ةَ
الْـفِطِّرِ عَنْ وَلَدِيْ ..... فَرْضَا
لِلّهِ تَعَالَى
"Nawaitu
an uhrija zakat fitri an waladiy (.....) fardzolillahi ta'ala".
Artinya : "Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya (sebut namanya) fardhu karena Allah Ta'ala".
Artinya : "Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya (sebut namanya) fardhu karena Allah Ta'ala".
نَوَ يْتُ اَنْ اُخْرِ جَ زَ كَا ةَ
الْـفِطِّرِ عَنْ بِـنْتِي ..... فَرْضَا
لِلّهِ تَعَالَى
"Nawaitu
an uhrija zakat fitri ambinti (.......) fardzolillahita'ala".
Artinya : "Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah atas anak perempuan saya (sebut namanya), fardhu karena Allah ta'ala".
Artinya : "Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah atas anak perempuan saya (sebut namanya), fardhu karena Allah ta'ala".
Bacaan Doa ketika Membayar dan Menerima Zakat Fitrah
Dalam melakukan zakat fitrah terdapat serah terima antara pemberi dan penerima
zakat yang disertai dengan doa kedua belah pihak antara lain sebagai berikut...
Doa ketika Membayar Zakat Fitrah
اَللَّهُمَّ جَعَلْحَ مَغْنَمً وَلَا تَجْعَلأحَ مَغْرَمً
"Allahumma j'alhaa maghnaman, walaa taj'alhaa maghraman".
Artinya : "Ya Allah jadikanlah ia sebagai simpanan yang menguntungkan dan jangan jadikanlah ia pemberian yang merugikan".
Doa ketika Membayar Zakat Fitrah
اَللَّهُمَّ جَعَلْحَ مَغْنَمً وَلَا تَجْعَلأحَ مَغْرَمً
"Allahumma j'alhaa maghnaman, walaa taj'alhaa maghraman".
Artinya : "Ya Allah jadikanlah ia sebagai simpanan yang menguntungkan dan jangan jadikanlah ia pemberian yang merugikan".
Doa ketika Menerima Zakat Fitrah
اَجَرَكَ اللهُ فِيمَا اَعْطَيتَ، وَبَارَكَ لَكَ فِيمَا اَبقَيْتَ، وَاجْعَلْهُ لَكَ طَهُوْرَا
"Aajarak-llahu fiima a'thaita, wa baraaka laka fiimaa abqaita, waj'alhu laka thahuuraa".
Artinya : Semoga Allah memberi pahala atas apa yang telah kau berikan, menjadikannya penyuci (jiwa dan harta) untukmu, dan melimpahkan berkah terhadap harta yang tersisa".
اَجَرَكَ اللهُ فِيمَا اَعْطَيتَ، وَبَارَكَ لَكَ فِيمَا اَبقَيْتَ، وَاجْعَلْهُ لَكَ طَهُوْرَا
"Aajarak-llahu fiima a'thaita, wa baraaka laka fiimaa abqaita, waj'alhu laka thahuuraa".
Artinya : Semoga Allah memberi pahala atas apa yang telah kau berikan, menjadikannya penyuci (jiwa dan harta) untukmu, dan melimpahkan berkah terhadap harta yang tersisa".
Zakat Maal
I.
Pengertian
zakat mal (HARTA)
Zakat mal (harta)ialah zakat yang berhubungan
dengan harta benda yang menjadi hak milik seseorang yang wajib di
tunaikan (dikeluarkan) bagi pemilik harta setiap tahun sekali.tujuannya
untuk membersihkan atau mensucikan harta yang dimiliki.pembayaran zakat mal
hukumnya wajib bagi yang tergolong mampu kaya). Pembayaran zakat harus sesuai
dengan ketentuan agama, yakin mencapai satu nisab atau haul (batas minimal
wajib zakat).
II.
harta yag wajib dizakati dan nisabnya
1.
harta
kekayaan berupa emas,perak dan uang
a.
emas
dan perak merupakan harta yang wajib di keluarkan zakatnya jika telah memenuhi
nasib dan haul.
·
nisab
emas adalah 93,6 gram
·
Nisab
perak adalah 624 gram
b.
Nisab
emas dan perak di hargakan dengan uang maka haulnya adalah telah memiliki
selama satu tahun.
2.
zakat
perniagaan (zakat tijarah)
perniagaan banyak sekali ragamnya yaitu PT, PN, CV,
koperasi. Nisabnya sama denagan emas, haulnya telah memiliki selama 1
tahun dan zakat yang harus di keluarkan 2,5% atau 1/40 dari seluruh harta
perniagaan.
3.
zakat
hasil pertanian (zakat ziar’ah)
hasil pertanian atau perkebunan ada yang berupa biji-bijian dan
buah-buahan. jumlahnya sudah mencapai 5 wasaq yang sudah bersih dari kulitnya
atau 10 wasaq bila masih berkulit .
- 1 wasaq : 60 sh
- 1sha :3,1 liter
- Jadi 1,5 wasaq : 5 60 3,1 liter : 690 kg atau jika di bulatkan menjadi 7 kuintal. 10 wasaq = 14 kuintal.
4.
Zakat
binatang ternak (Zakat An’am)
jenis ternak yang wajib dizakatkan adalah unta, sapi /kerbau dan
kambing. Namun hewan ternak yang lain di kenakan kewajiban yang sama jika
mencapai nisab seharga hewan-hewan tersebut.
Tabel zakat unta
Nisab
|
zakatnya
|
5-9 ekor
|
1 ekor kambing berumur 2
tahun/lebih atau 1 ekor domba berumur 1 tahun/lebih
|
10-14 ekor
|
2 ekor kambing berumur 2
tahun/lebih atau 2 ekor domba berumur 1 tahun/lebih
|
15-19 ekor
|
3 ekor kambing berumur 2
tahun/lebih atau 2,3 ekor domba berumur 1 tahun/lebih
|
20-24 ekor
|
4 ekor kambing berumur 2
tahun/lebih atau 4 ekor domba berumur 1 tahun/lebih
|
25…..kelipatan
|
1 ekor unta berumur 1
tahun/lebih
|
Table zakat sapi/kerbau
Nisab
|
zakatnya
|
30-39 ekor
|
1 ekor anak sapi atau kerbau
berumur 2 tahun/lebih
|
40-49 ekor
|
1 ekor anak sapi atau kerbau
berumur 2 tahun/lebih
|
60-69 ekor
|
2 ekor anak sapi atau seekor
kerbau berumur 1 tahun/lebih
|
Table zakat kambing
Nisab
|
zakatnya
|
40-120 ekor
|
1 ekor kambing/domba betina berumur 2 tahun/lebih
|
121-200 ekor
|
2 ekor kambing/domba betina berumur 2 tahun/lebih
|
201-399 ekor
|
3 ekor kambing/domba betina berumur 2 tahun/lebih
|
400…
|
4 ekor kambing/domba betina berumur 2 tahun/lebih
|
Catatan: diatas 400 ekor kambing,
zakatnya 1 ekor kambing/domba setiap kelipatan 100 ekor.
5.
Zakat
hasil tambang
Zakat hasil tambang baik berupa emas, perak, dan barang yang
lain bila mempercepat nisab harus dikeluarkan zakatnya.
6.
Zakat
hasil temuan (zakat luqatah)
Zakat hasil temuan atau terpendam berbentuk apapun wajib dikeluarkan
zakatnya pada saat ditemukan. Zakat yang harus dikeluarkan 20% atau ½%
dari harta temuan.
Syarat-syarat wajib zakat :
i.
Islam
ii.
Baliq
iii.
Berakal
iv.
Merdeka
v.
Milik
sendiri
vi.
Mencukupi
nisab atau haul
III.
Akibat orang yang tidak mau berzakat
1.
Berdosa
besar, karena tidak melaksanakan perintah Allah SWT.
2.
Melanggar
HAM, karena mengambil hak orang lain.
3.
Tercela
dalam pandangan Allah SWT dan sesame manusia.
4.
Diancam
siksa neraka.
C. Perbedaan zakat fitrah dan zakat mal
1. Zakat fitrah tidak di kenakan nisab. Zakat mal di
kenakan nisab atau haul.
2. Zakat mal dikenakan untuk orang tertentu, orang yang mampu dan
waktunya kepada jenis harta yang di miliki sedang zakat fitrah kewajibannya
lebih luas dan pada saat bulan ramadhan.
3. Besarnya zakat mal sangat tergantung kepada jumlahnya dan jenis
harta yang dimiliki sedangkan zakat fitrah setiap jiwa sama, baik orang yang
kaya ataupun tidak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar