Minggu, 20 Oktober 2019

Imam syafi'i dan sahabat

Bismillah

Imam Syafi’i pernah menangis, ketika sahabatnya hendak meminjam uang...

Sang sahabat menjadi merasa tidak enak, lalu dia tanya kenapa beliau menangis.

Ternyata... jawabannya sungguh tak diduga.
“Aku sedih, karena engkau sampai harus datang ke sini hendak meminjam uang. Seharusnya aku tahu kesulitanmu, sebelum engkau hendak meminjam uang padaku”.

Allahu akbar!
Begitu ulama besar memaknai sebuah persaudaraan. Bahwa seorang saudara itu seharusnya “sensitif” terhadap kesulitan saudaranya. Dan bisa membantunya “sebelum ia meminta pertolongan”.

Jika ada saudara antum yang status FBnya “jualan melulu”, status WA-nya barang dagangan, profil picture-nya jualan. Bahkan di hari libur, di hari saatnya santai, ia masih juga jualan...

Jangan suuzhon dulu dengan mengatakan : “jualan melulu !!!!”

Ikhwah fillah... bisa jadi itulah caranya saudara antum berikhtiar keluar dari kesulitannya

Mereka bisa jadi ingiiiin sekali minta tolong pada antum. Tapi rasa iffah mereka, sudah mencegah dari melakukan itu.

Bisa jadi juga mereka pernah minta tolong pada antum, lalu antum berhalangan. Lalu mereka menjadi tidak enak dan tidak pernah minta tolong lagi pada antum.

Maka jika antum menemui kondisi saudara antum seperti di atas, paksakan untuk membeli produk/dagangan mereka

Senin, 30 September 2019

BAB SHOLAT : SHOLAT JUM'AT


Syarat SAH sholat jum’at

Shalat Jum'at adalah ibadah shalat yang dikerjakan di hari jum'at sebanyak  dua rakaat secara berjamaah dan dilaksanakan setelah khutbah.
mayoritas ulama’ Syafii’yyah berpandangan bahwa termasuk syarat sah pelaksanaan khutbah Jum’at berikut shalatnya harus diikuti oleh minimal 40 orang ahli Jum’at (muslim, bukan budak, telah baligh dan dinyatakan sebagai penduduk tetap untuk satu daerah setempat yang mengadakan shalat Jum’at/mustauthin).


Syarat wajib sholat jum’at
  1.        Islam
  2.        Mukalaf yaitu baligh dan berakal
  3.        Laki-laki, untuk wanita wajib mukhoyar (suka-suka/boleh jum’at boleh dhuhur) jika sholat        jum’at maka dhuhurnya gugur.
  4.        Merdeka
  5.     Mukimin ( bukan musafir)
  6.     Tidak uzur (berhalangan)

Tidak wajib jum’atan bagi
  1.        Orang kafir dan murtad
  2.        Anak kecil (belum dewasa/baligh).
  3.        Orang gila.
  4.        Budak.
  5.        Orang perempuan.
  6.        Orang yang sakit, dan yang serupa (udzur syar’i)
  7.        Orang yang berpergian. (musafir)


Katagori sholat jum’at
  1.  Seseorang wajib sholat jum’at, sah sholat jum’atnya  dan sah jam’ah jum’at disebabkan adanya orang ini. Yaitu mukalaf, laki-laki, merdeka, mukim dan tidak sakit.
  2. Seseorang wajib sholat jum’at, sah sholat jum’atnya tetapi tidak sah jama’ah jum’at dengan adanya orang ini. Yaitu mukim yang tidak berdomisili tetap seperti  anak kos,mahasiswa, anak-anak pondok. Jika jam’ah jum’at berjumlah 39 ditambah orang ini menjadi 40, sholat jum’atnya tidak sah karena orang ini bukan penduduk tetap walau sudah lebih dari 4 hari tinggal di daerah tersebut karena sebenar orang ini hanya sementara dimana bila telah selesai sekolahnya ia akan kembali lagi ke daerah asalnya.
  3. Seseorang wajib sholat jum’at, tetapi sholatnya tidak sah dan sholat jum’at tidak sah jika kurang dari 40 dengan adanya orang ini. Yaitu orang murtad.
  4. Seseorang tidak wajib sholat jum’at, sholatnya tidak sah dan sholat jum’atnya tidak sah jika kurang dari 40 dengan adanya orang ini. Yaitu orang gila
  5. Seseorang tidak wajib jum’at, sholat nya  sah dan sholat jum’atnya tidak sah jika kurang dari 40 . Yaitu wanita dan anak-anak
  6. Seseorang tidak wajib jum’atnya, sholatnya sah dan jamaah sholat jum’atnya sah. Yaitu orang sakit (udzur) yang memaksakan jum’atan.

Pengertian Mustautin, Muqimin, dan Musafirin
            Mustauthin adalah orang yang  telah menetap disuatu daerah (tidak berpergian dari tempat tinggalnya) dan tidak punya niat untuk meninggalkan daerah tersebut kecuali untuk kebutuhan-kebutuhan yang sifatnya sementara, mustautin dalam hal ini boleh di artikan sebagai penduduk setempat yang umumnya mempunyai KTP daerah tersebut.
            Muqimin adalah orang yang bertempat tinggal disuatu daerah selama empat hari atau lebih (tidak ada batas maksimal, meskipun bertahun-tahun), akan tetapi masih mempunyai niat untuk meninggalkan  daerah itu dan kembali ke tempat mereka berasal. Orang dengan status muqimin tidak lagi mendapat privilege seperti musafir dan sayangnya juga tidak mendapat hak untuk menyempurnakan bilangan Jum’atan seperti penduduk tetap. Maksudnya, muqimin tersebut tetap harus menjalankan sholat Jum’ah, namun ketika di masjid tertentu jumlah penduduk yang mengikuti sholat Jum’ah ada 39 orang plus 1 orang muqimin (total 40 orang), sholat Jum’ah di daerah tersebut belum bisa dianggap sah karena 1 orang muqimin tersebut tidak bisa dihitung sebagai ahli Jum’ah.
            Musafirin adalah orang-orang yang hanya sekedar berpergian yaitu mereka yang masih perjalanan atau belum menetap di sebuah  daerah minimal selama empat hari.

Apa HUKUM sholat jum’at di perkantoran SUDIRMAN/JAKARTA ?
Sah bila warga jakarta(betawi) nya ada 40 orang. Warga jakarta disini bukan hanya warga yang ada dilingkungan masjid.

Tidak sah, bila warga jakarta kurang dari 40 walaupun dihadiri oleh 1000 orang tetapi warga tangerang semua. Jika ini yang terjadi sholat jum’at tetap dilakukan dan dilanjutkan dengan sholat dhuhur (namanya I’adah/mengulang)

Bagaimana jika rukun sholat tidak terpenuhi (lupa) seperti tidak memberikan wasiat takwa (ittakullah..)
Sholat jum’atnya menjadi tidak sah, solusinya mengganti dengan sholat dhuhur setelah sholat jum’at selesai. Nama nya I’adah/mengulang.

Maka disinilah perlunya mengetahui baik imam maupun makmun tentang rukun dari sholat jum’at. Jika rukun jum’at ada yang tertinggal maka sholat jum’at menjadi tidak sah dan harus diganti dengan sholat dhuhur.

- KH. FAKHRUDDIN AL BANTANI -

Pembahasan kitab Fathul Mu’in, Hlm : 40


https://www.youtube.com/watch?v=uQFb7dtgB5M






Sabtu, 17 Agustus 2019

Kisah : sahabat BILAL bin RABAH

BILAL bin RABAH

Bilal bin Rabah adalah seorang budak berkulit hitam dari Habsyah (Ethiopia) yang memeluk Islam ketika masih menjadi budak.
Namun ketika keislaman Bilal diketahui oleh majikannya, Bilal pun disiksa setiap hari agar ia meninggalkan islam.
Sehingga suatu hari Sayyidina Abu Bakar memerdekakan Bilal dan iapun menjadi sahabat paling setia Rosululloh shallallahu 'alaihi wa sallam.

Dalam sebuah hadits diceritakan bahwa Rosululloh shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bermimpi mendengar suara terompah Bilal berada di surga.
Lalu ketika hukum syariat adzan diperintahkan oleh Alloh maka orang yang pertama kali diperintah oleh Rosululloh untuk mengumandangkannya adalah Bilal bin Rabah, Ia dipilih karena suara Bilal sangat merdu nan syahdu.

Wafatnya Rosululloh, Membuat Bilal dilanda kesedihan yang mendalam.
Suatu ketika Kholifah Abu Bakar meminta Bilal untuk menjadi muadzin kembali, Namun dengan perasaan yang masih sedih Bilal berkata :
”Biarkan aku hanya menjadi muadzin Rosululloh saja.
Rosululloh telah tiada, Maka Aku bukan muadzin siapa-siapa lagi."

Sepeninggal Rosululloh shallallahu 'alaihi wa sallam masih terasa kesedihan yang mendalam di hati Bilal Ia pun meninggalkan Madinah dan mengikuti pasukan Fath Islamy menuju Syam, dan kemudian tinggal di Homs, Syria.
Setelah tinggal lama di Syria, Bilal praktis tidak pernah mengunjungi Madinah.
Lalu sampai pada suatu malam, Rosululloh hadir dalam mimpi Bilal, Seraya menegurnya :
"Ya Bilal, Wa maa hadzal jafa? Hai Bilal, mengapa engkau tak mengunjungiku? Mengapa sampai seperti ini?".

Dengan kejadian mimpi itu Ia pun bangun dan segera mempersiapkan diri untuk melakukan perjalanan ke Madinah untuk berziarah ke makam Rosululloh.
Setiba di Madinah, Bilal tidak dapat menahan rindu dan kesedihannya pada Rosululloh shallallahu 'alaihi wa sallam.

Kemudian datang cucu Rosululloh Sayyidina Hasan dan Husein.
Dengan mata sembab oleh tangis, Bilal yang kian beranjak tua memeluk kedua cucu tercinta Rosululloh tersebut.

Salah satu cucu Rosululloh shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada Bilal:
"Paman, Maukah engkau sekali saja mengumandangkan Adzan untuk Kami?
Kami ingin mengenang Kakek Kami."

Umar bin Khattab yang saat itu sebagai Khalifah juga memohon kepada Bilal untuk mengumandangkan adzan, Meski sekali saja. Dengan perasaan berat lalu Bilal pun memenuhi permintaan itu.
Saat waktu sholat tiba,
Dia naik pada tempat yang dahulu biasa adzan pada masa Rosululloh masih hidup.

Dan mulailah dia mengumandangkan adzan.
Saat lafadz Allohu Akbar dikumandangkan olehnya, Mendadak seluruh Madinah senyap, segala aktifitas terhenti, semuanya terkejut.
Suara yang telah bertahun-tahun hilang, suara yang mengingatkan pada sosok Nan Agung, suara yang begitu dirindukan itu telah kembali.

Ketika Bilal meneriakkan kata Asyhadu an laa ilaha illolloh, Maka seluruh isi kota Madinah berlarian ke arah suara itu sambil berteriak, bahkan para gadis dalam pingitanpun mereka keluar menuju ke arah suara yang berkumandang.

Dan saat Bilal mengumandangkan Asyhadu anna Muhammadan Rosululloh, Maka Madinah pecah oleh tangisan dan ratapan yang sangat memilukan.
Semua menangis, Teringat masa-masa indah bersama Rosululloh, Umar bin Khattab yang paling keras tangisnya.
Bahkan Bilal sendiri pun tak sanggup meneruskan adzannya, lidahnya tercekat oleh air mata yang berderai.

Hari itu Madinah mengenang masa saat masih adanya Rosululloh diantara mereka.
Hari itu adalah adzan pertama dan terakhir bagi Bilal setelah Rosululloh wafat. Itulah adzan Bilal yang tak bisa dirampungkan karena tak sanggup lagi menahan kesedihan.
Subhanalloh, Sungguh kisah yang sangat mengharukan betapa cintanya Bilal kepada Rosululloh shallallahu 'alaihi wa sallam.