Selasa, 10 Mei 2022

Fatwa Ulama: Puasa Syawal ketika Masih Memiliki Hutang Puasa Ramadan


Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaim

Pertanyaan:

Bagaimana pendapat Anda tentang orang yang menunaikan puasa enam hari di bulan Syawal, padahal dia masih memiliki kewajiban qadha’ (membayar hutang puasa Ramadan)?

Jawaban:

Jawaban atas pertanyaan tersebut adalah dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Barangsiapa berpuasa Ramadan, kemudian dilanjutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka dia seolah-olah berpuasa selama setahun.” (HR. Muslim no. 1164)

Jika seseorang masih memiliki kewajiban qadha’ puasa Ramadan, kemudian dia berpuasa enam hari di bulan Syawal, apakah dia berpuasa Syawal sebelum atau sesudah puasa Ramadan?

Misalnya, seseorang berpuasa bulan Ramadan selama dua puluh empat hari, dan dia masih memiliki hutang enam hari. Jika dia berpuasa enam hari di bulan Syawal sebelum membayar hutang puasa Ramadan, maka tidak bisa dikatakan, “Sesungguhnya dia telah berpuasa di bulan Ramadan, kemudian melanjutkannya dengan berpuasa enam hari di bulan Syawal.” Karena tidaklah dikatakan “berpuasa di bulan Ramadan” kecuali bagi orang yang telah menyempurnakannya (berpuasa sebulan penuh dan tidak memiliki hutang puasa, pent.). Oleh karena itu, berdasarkan penjelasan ini, maka bagi orang yang berpuasa Syawal sedangkan dia masih memiliki hutang puasa Ramadan, orang tersebut tidaklah mendapatkan pahala sebagaimana yang disebutkan dalam hadits di atas.

Masalah ini bukanlah termasuk dalam perselisihan pendapat (ikhtilaf) di antara para ulama tentang apakah diperbolehkan seseorang berpuasa sunah sedangkan dia masih memiliki kewajiban qadha’ Ramadan? Karena perselisihan pendapat ini berkaitan dengan selain puasa sunah Syawal. Adapun puasa enam hari di bulan Syawal, puasa ini mengikuti puasa Ramadan. Dan tidak mungkin mendapatkan keutamaan pahalanya kecuali bagi mereka yang telah menyempurnakan puasa Ramadan.

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Hukum Menggabungkan Puasa Qada Ramadan dengan Puasa Syawal

Hukum Menggabungkan Puasa Qada Ramadan dengan Puasa Syawal

Menggabungkan puasa qada Ramadan dengan puasa 6 hari Syawal disebut dengan “tadakhulul ibadaat” atau “tasyrikun fiin niyah“. Yaitu, satu amalan ibadah yang diniatkan untuk melakukan dua ibadah atau lebih sekaligus.

Apakah bisa menggabungkan niat puasa qada Ramadan dengan puasa Syawal? Pendapat terkuat yang kami pegang adalah TIDAK bisa digabung karena dua alasan:

Pertama: Puasa Syawal adalah “mutabi’ah” (mengiringi) puasa Ramadan.

Kedua: Puasa Syawal adalah ibadah “maqshudah binafsiha“‘ yaitu ibadah yang menjadi tujuan yang berdiri sendiri.

Ada pendapat lain juga, yaitu bisa digabungkan. Hal ini karena jika seseorang melakukan puasa qada 6 hari selama bulan Syawal berarti secara zahir dia sudah termasuk puasa 6 hari di bulan Syawal. Akan tetapi, tidak mendapatkan keutamaan puasa setahun penuh karena zahir hadis juga menunjukkan bahwa pahala setahun penuh apabila telah tuntas puasa Ramadan, lalu diikuti puasa Syawal. Jadi, yang terpenting tetap saja motivasinya harus qada atau menuntaskan puasa Ramadan dahulu baru puasa Syawal.

Berikut pembahasan poin di atas:

Pertama: Puasa Syawal adalah “mutabi’ah” (mengiringi) puasa Ramadan

Contoh ibadah mutabi’ah adalah salat sunah rawatib, yaitu salat qabliyah (sebelum salat wajib) dan ba’diyah (setelah salat wajib). Apakah bisa digabung niat ibadah salat rawatib sekalius salat wajib? Tentu tidak bisa. Oleh karena itu, pada ulama membuat kaidah fikih yang berbunyi,

إذا كانت العبادة تبعاً لعبادة أخرى فإنه لا تداخل بينهما

“Apabila ibadah tersebut ‘mengiringi’ (mutabi’ah) dengan ibadah lainnya, maka tidak bisa ‘tadaakhul’ (digabungkan niat) di antara keduanya”

Kedua: Puasa Syawal adalah ibadah “maqshudah binafsiha” yaitu ibadah yang menjadi tujuan yang berdiri sendiri

Para ulama membagi dua jenis ibadah yaitu ibadah “maqashudah binafsiha” dan ibadah “laisat maqshudah binafsiha“. Ibadah “maqshudah binafsiha” adalah ibadah yang menjadi tujuan dan berdiri sendiri seperti ibadah salat wajib, puasa wajib, zakat, dan lain-lainnya. Adapun ibadah “laisat maqshudah binafsiha” adalah ibadah yang bukan menjadi tujuan utama. Artinya, ibadah tersebut yang penting dilakukan sesuai dengan alasan yang menjadi ibadah tersebut diperintahkan, meskipun ibadah itu dilakukan dengan ibadah lainnya

Baca Juga: Fatwa Ulama: Puasa Syawal ketika Masih Memiliki Hutang Puasa Ramadan

Contohnya adalah salat tahiyatul masjid. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

فإذا دخل أحدكم المسجد فلا يجلس حتى يركع ركعتين

“Jika seseorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah dia duduk

sampai dia mengerjakan salat dua rakaat.” (HR. Muslim)

Jika seseorang masuk masjid, yang penting adalah dia salat dua rakaat sebelum duduk dengan jenis ibadah salat apa pun. Misalnya, salat qabliyah dua rakaat atau salat sunah wudu dua rakaat. Jadi dalam hal ini, niat ibadahnya bisa digabungkan dalam satu salat (dua rakaat) antara salat tahiyatul masjid dengan salat qabliyah atau salat sunah wudu.

Adapun ibadah yang kedua-duanya adalah “maqshudah binafsiha“, maka tidak dimungkinkan penggabungan niat ibadah. Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan kaidahnya,

إذا كانت العبادة مقصودة بنفسها ، أو متابعة لغيرها ، فهذا لا يمكن أن تتداخل العبادات فيه

Apabila ibadah tersebut adalah maqshudah binafsiha atau mutabi’ah (mengiringi) ibadah lainnya, maka tidak mungkin dilakukan tadakhul ibadah.” (Liqa’ al-Bab Al-Maftuh, 15: 51)

Apabila puasa qada Ramadan digabungkan dengan puasa sunah Syawal, maka tidak mendapatkan keutamaan puasa setahun penuh. Syekh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah menjelaskan,

وأما أن تصوم الست بنية القضاء والست فلا يظهر لنا أنه يحصل لها بذلك أجر الست، فالست تحتاج إلى نية خاصة في أيام مخصوصة. نعم

“Apabila Engkau puada enam hari Syawal dengan sekaligus niat puasa qada, maka tidak mendapatkan pahala puasa setahun. Puasa enam hari Syawal membutuhkan niat khusus (niat sendiri) pada hari-hari yang khusus.

Apabila menghendaki qada Ramadan sekaligus ibadah yang lain (tadakhul), bisa dilakukan ketika puasa puasa Senin-Kamis, puasa Ayyamul Bidh (puasa pada tanggal 13,14, dan 15 setiap bulan Hijriyah), atau puasa 3 hari setiap bulan (pada hari apa saja setiap bulan hijriyah). Demikian semoga bermanfaat

@Lombok, pulau seribu masjid

Penulis: Raehanul Bahraen