1. seringkali kita perhatikan dalam sebuah shalat berjamaah, imam
membalikkan badan setelah selesai shalat ketika zikir. Terkadang diputar 90
derajat tapi kadang ada juga yang berputar 180 derajat menghadap kepada makmum.
Lalu apa dasar syariahnya (dalil/hadist)
2. Berapa lamakah imam harus menggeser atau memutar tubuhnya,
apakah begitu selesai salam langsung putar atau baca-baca dulu.
Jawab :
Pertama :
tentang imam shalat yang berputar posisi menghadap ke jamaah atau ke kanan
atau ke kiri, semua memang ada dalil haditsnya. Semua merupakan rekaman para
shahabat ketika ikut shalat berjamaah bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam.
Beberapa di antara hadits yang menyebutkan tentang
perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika selesai shalat kemudian
menghadapkan wajahnya kepada makmum adalah hadits berikut ini:
Dari Samurah radhiallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bila selesai shalat, beliau menghadapkan wajahnya kepada
kami.[HR. Bukhari]
Terkadang beliau tidak sepenuhnya menghadap kepada makmum, melainkan hanya
berputar 90 ke arah kanan, sehingga makmum ada di sisi kanan dan kiblat ada di
sisi kiri beliau. Sebagaimana disebutkan di dalam hadits berikut ini.
Dari Anas radhiallahu ‘anhu berkata, Seringkali aku melihat Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam berputar ke kanan .[HR. Muslim]
Namun terkadang beliau malah menghadap ke arah kiri 90 derajat, sehingga
makmum ada di sisi kiri dan kiblat ada di sisi kanan, sebagaimana juga ada
dalilnya berikut ini.
Dari Qushaibah bin Hulb dari ayahnya bahwa dia shalat bersama Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berputar ke dua arah .
Bahkan ada hadits yang menyebutkan beliau menghadap ke kanan dan ke kiri.
[HR. Abu Daud, Ibnu Majah, At Tirmidzi, dan hadits ini Hasan].
Dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata, Seringkali aku melihat
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berputar ke kiri .[HR. Bukhari dan
Muslim]
Imam An-Nawawi dalam kitab Syarah Muslim menyebutkan bahwa dengan adanya
beberapa dalil di atas, bisa disimpulkan bahwa memang terkadang beliau
Shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat menghadap ke belakang, terkadang
menghadap ke samping kanan dan terkadang menghadap ke samping kiri.
Karena demikian rupa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya,
maka buat kita hal itu menjadi teladan dan ikutan dalam ibadah shalat.
Meski pun demikian,
dari segi hukum tidak sampai kepada wajib, tetapi
sunnah dan anjuran.
Kedua
Jarak Antara Salam dan Bergeser
Adapun berapa lama jarak antara salam dengan memutar tubuh menghadap ke
belakang atau ke samping, kita juga menemukan beberapa hadits yang berbicara
tentang itu.
Yaitu sekedar beliau membaca
istighfar tiga kali, lalu membaca lafadz
Allahumma antassalam dan seterusnya, kemudian beliau segera merubah
posisi atau bergeser atau berputar.
Dari Tsauban bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila selesai
dari shalatnya, beliau bersitighfar tiga kali kemudian mengucapkan: Allahumma
antas-salam.[HR. Muslim]
Dari Aisyah radhiallahu ‘anha berkata bahwa Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bila salam tidak duduk kecuali sekedar membaca: Allahumma
antassalam wa minkassalam tabarakta ya dzal jalali wal ikram. [HR. Muslim]
Catatan :
·
Selesai sholat imam
sunah menghadap ke makmum baik ke kiri atau kekanan (900) maupun
menghadap jamaah (1800)
·
Lalu bagaimana bila
setelah selesai sholat imam tidak menghadap jamaah ?
o Kembali kepada hukum bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan
sunah (boleh dilakukan dan boleh tidak) dan hal tersebut tidak membatalkan
sholat karena sholat telah selesai (sholat : diawali dengan takbir dan diakhiri
dengan salam)
·
Lalu bagaimana bila imam
menghadap ke jamaah sebelum beristighfar dan membaca “Allahumma antassalam….”
o Kembali bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan sunah, hanya….
Imam yang demikian melakukan perbuatan sunah (berbalik badan) tetapi
meninggalkan perbuatan sunah yang lainnya (membaca istighfar dan Allahumma
antasalam)
o Dan terkadang imam yang membalikan badan setelah salam lalu
berdzikir tetapi ketika berdoa ia tidak kembali menghadapkan badannya ke arah
kiblat (sunah berdoa menghadap kiblat). Dan itu artinya imam melakukan sunah
dengan meninggalkan sunah lainnya. Apakah boleh yang demikian ? boleh, maka
kembali kepada hukum dasar tentang perbuatan sunah, wajib dan haram
Daftar istilah
1.
Wajib, kadang
disebut Fardlu. Keduanya sinonim. Yakni sebuah tuntutan yang pasti (thalab
jazm) untuk mengerjakan perbutan, apabila dikerjakan mendapatkan pahala,
sedangkan bila ditinggalkan maka berdosa (mendapatkan siksa). Wajib terbagi
menjadi dua yakni : Pertama, wajib ‘Ainiy : kewajiban bagi setiap individu.
Kedua, wajib Kifayah : kewajiban yang apabila sudah ada yang mengerjakannya
maka yang lainnya gugur (tidak mendapatkan dosa),
2.
Sunnah,
Yakni sebuah anjuran mengerjakan yang sifatnya tidak jazm (pasti), apabila
dikerjakan mendapat pahala, namun apabila ditinggalkan tidak berdosa.
3. Mubah,
bila
dikerjakan atau ditinggalkan tidak apa-apa, tidak mendapatkan pahala atau pun
disiksa (sebuah pilihan antara mengerjakan atau tidak). Misalnya, memilih menu
makanan dan sebagainya.
4. Makruh,
yakni
sebuah tuntutan yang tidak pasti (tidak jazm) untuk meninggalkan perbuatan
tertentu (larangan mengerjakan yang sifatnya tidak pasti), apabila dikerjakan
tidak apa-apa, namun bila ditinggalkan akan mendapatkan pahala dan
dipuji.
5. Haram,
yakni tututan yang pasti untuk meninggalkan sesuatu, apabila dikerjakan oleh
seorang mukallaf maka mendapatkan dosa, namun bila ditinggalkan mendapatkan
pahala.
Imam
Syafii berkata, "Setiap orang yang beramal tanpa ilmu, maka amalnya akan
ditolak sia-sia." (Matan Zubad, juz I, hlm 2, Majallatul buhuts
al-Islamiyah, juz 42, hlm 279).
Semoga bermanfaat
La illaha illa anta subhanaka
inni kuntu minadzalimin.