Syarat SAH sholat jum’at
Shalat Jum'at
adalah ibadah shalat yang dikerjakan di hari jum'at sebanyak dua rakaat secara berjamaah dan dilaksanakan
setelah khutbah.
mayoritas ulama’ Syafii’yyah berpandangan bahwa
termasuk syarat sah pelaksanaan khutbah Jum’at berikut shalatnya harus diikuti
oleh minimal 40 orang ahli Jum’at (muslim, bukan budak, telah baligh dan
dinyatakan sebagai penduduk tetap untuk satu daerah setempat yang mengadakan
shalat Jum’at/mustauthin).
Syarat wajib sholat jum’at
- Islam
- Mukalaf yaitu baligh dan berakal
- Laki-laki, untuk wanita wajib mukhoyar (suka-suka/boleh jum’at boleh dhuhur) jika sholat jum’at maka dhuhurnya gugur.
- Merdeka
- Mukimin ( bukan musafir)
- Tidak uzur (berhalangan)
- Orang kafir dan murtad
- Anak kecil (belum dewasa/baligh).
- Orang gila.
- Budak.
- Orang perempuan.
- Orang yang sakit, dan yang serupa (udzur syar’i)
- Orang yang berpergian. (musafir)
Katagori sholat jum’at
- Seseorang wajib sholat jum’at, sah sholat jum’atnya dan sah jam’ah jum’at disebabkan adanya orang ini. Yaitu mukalaf, laki-laki, merdeka, mukim dan tidak sakit.
- Seseorang wajib sholat jum’at, sah sholat jum’atnya tetapi tidak sah jama’ah jum’at dengan adanya orang ini. Yaitu mukim yang tidak berdomisili tetap seperti anak kos,mahasiswa, anak-anak pondok. Jika jam’ah jum’at berjumlah 39 ditambah orang ini menjadi 40, sholat jum’atnya tidak sah karena orang ini bukan penduduk tetap walau sudah lebih dari 4 hari tinggal di daerah tersebut karena sebenar orang ini hanya sementara dimana bila telah selesai sekolahnya ia akan kembali lagi ke daerah asalnya.
- Seseorang wajib sholat jum’at, tetapi sholatnya tidak sah dan sholat jum’at tidak sah jika kurang dari 40 dengan adanya orang ini. Yaitu orang murtad.
- Seseorang tidak wajib sholat jum’at, sholatnya tidak sah dan sholat jum’atnya tidak sah jika kurang dari 40 dengan adanya orang ini. Yaitu orang gila
- Seseorang tidak wajib jum’at, sholat nya sah dan sholat jum’atnya tidak sah jika kurang dari 40 . Yaitu wanita dan anak-anak
- Seseorang tidak wajib jum’atnya, sholatnya sah dan jamaah sholat jum’atnya sah. Yaitu orang sakit (udzur) yang memaksakan jum’atan.
Pengertian Mustautin, Muqimin, dan Musafirin
Mustauthin
adalah orang yang telah menetap disuatu daerah (tidak
berpergian dari tempat tinggalnya) dan tidak punya niat untuk meninggalkan
daerah tersebut kecuali untuk kebutuhan-kebutuhan yang sifatnya sementara,
mustautin dalam hal ini boleh di artikan sebagai penduduk setempat yang umumnya
mempunyai KTP daerah tersebut.
Muqimin
adalah orang yang bertempat tinggal disuatu daerah selama empat hari atau lebih
(tidak ada batas maksimal, meskipun bertahun-tahun), akan tetapi masih mempunyai
niat untuk meninggalkan daerah itu dan kembali ke tempat mereka
berasal. Orang dengan
status muqimin tidak lagi mendapat privilege seperti musafir dan
sayangnya juga tidak mendapat hak untuk menyempurnakan bilangan Jum’atan
seperti penduduk tetap. Maksudnya, muqimin tersebut tetap
harus menjalankan sholat Jum’ah, namun ketika di masjid tertentu jumlah
penduduk yang mengikuti sholat Jum’ah ada 39 orang plus 1 orang muqimin (total
40 orang), sholat Jum’ah di daerah tersebut belum bisa dianggap sah karena 1
orang muqimin tersebut tidak bisa dihitung sebagai ahli
Jum’ah.
Musafirin
adalah orang-orang yang hanya sekedar berpergian yaitu mereka yang masih
perjalanan atau belum menetap di sebuah daerah minimal
selama empat hari.
Apa HUKUM sholat jum’at di perkantoran SUDIRMAN/JAKARTA ?
Sah bila warga jakarta(betawi) nya ada 40 orang. Warga jakarta disini
bukan hanya warga yang ada dilingkungan masjid.
Tidak sah, bila warga jakarta kurang dari 40 walaupun dihadiri
oleh 1000 orang tetapi warga tangerang semua. Jika ini yang terjadi sholat jum’at
tetap dilakukan dan dilanjutkan dengan sholat dhuhur (namanya I’adah/mengulang)
Bagaimana jika rukun sholat tidak terpenuhi (lupa) seperti tidak
memberikan wasiat takwa (ittakullah..)
Sholat jum’atnya menjadi tidak sah, solusinya mengganti dengan
sholat dhuhur setelah sholat jum’at selesai. Nama nya I’adah/mengulang.
Maka disinilah perlunya mengetahui baik imam maupun makmun tentang
rukun dari sholat jum’at. Jika rukun jum’at ada yang tertinggal maka sholat jum’at
menjadi tidak sah dan harus diganti dengan sholat dhuhur.
- KH. FAKHRUDDIN AL BANTANI -
Pembahasan kitab Fathul Mu’in, Hlm : 40
https://www.youtube.com/watch?v=uQFb7dtgB5M