Selasa, 21 Juni 2022
Selasa, 10 Mei 2022
Fatwa Ulama: Puasa Syawal ketika Masih Memiliki Hutang Puasa Ramadan
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaim
Pertanyaan:
Bagaimana pendapat Anda tentang orang yang menunaikan puasa enam hari di bulan Syawal, padahal dia masih memiliki kewajiban qadha’ (membayar hutang puasa Ramadan)?
Jawaban:
Jawaban atas pertanyaan tersebut adalah dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barangsiapa berpuasa Ramadan, kemudian dilanjutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka dia seolah-olah berpuasa selama setahun.” (HR. Muslim no. 1164)
Jika seseorang masih memiliki kewajiban qadha’ puasa Ramadan, kemudian dia berpuasa enam hari di bulan Syawal, apakah dia berpuasa Syawal sebelum atau sesudah puasa Ramadan?
Misalnya, seseorang berpuasa bulan Ramadan selama dua puluh empat hari, dan dia masih memiliki hutang enam hari. Jika dia berpuasa enam hari di bulan Syawal sebelum membayar hutang puasa Ramadan, maka tidak bisa dikatakan, “Sesungguhnya dia telah berpuasa di bulan Ramadan, kemudian melanjutkannya dengan berpuasa enam hari di bulan Syawal.” Karena tidaklah dikatakan “berpuasa di bulan Ramadan” kecuali bagi orang yang telah menyempurnakannya (berpuasa sebulan penuh dan tidak memiliki hutang puasa, pent.). Oleh karena itu, berdasarkan penjelasan ini, maka bagi orang yang berpuasa Syawal sedangkan dia masih memiliki hutang puasa Ramadan, orang tersebut tidaklah mendapatkan pahala sebagaimana yang disebutkan dalam hadits di atas.
Masalah ini bukanlah termasuk dalam perselisihan pendapat (ikhtilaf) di antara para ulama tentang apakah diperbolehkan seseorang berpuasa sunah sedangkan dia masih memiliki kewajiban qadha’ Ramadan? Karena perselisihan pendapat ini berkaitan dengan selain puasa sunah Syawal. Adapun puasa enam hari di bulan Syawal, puasa ini mengikuti puasa Ramadan. Dan tidak mungkin mendapatkan keutamaan pahalanya kecuali bagi mereka yang telah menyempurnakan puasa Ramadan.
Penerjemah: M. Saifudin Hakim
Hukum Menggabungkan Puasa Qada Ramadan dengan Puasa Syawal
Hukum Menggabungkan Puasa Qada Ramadan dengan Puasa Syawal
Menggabungkan puasa qada Ramadan dengan puasa 6 hari Syawal disebut dengan “tadakhulul ibadaat” atau “tasyrikun fiin niyah“. Yaitu, satu amalan ibadah yang diniatkan untuk melakukan dua ibadah atau lebih sekaligus.
Apakah bisa menggabungkan niat puasa qada Ramadan dengan puasa Syawal? Pendapat terkuat yang kami pegang adalah TIDAK bisa digabung karena dua alasan:
Pertama: Puasa Syawal adalah “mutabi’ah” (mengiringi) puasa Ramadan.
Kedua: Puasa Syawal adalah ibadah “maqshudah binafsiha“‘ yaitu ibadah yang menjadi tujuan yang berdiri sendiri.
Ada pendapat lain juga, yaitu bisa digabungkan. Hal ini karena jika seseorang melakukan puasa qada 6 hari selama bulan Syawal berarti secara zahir dia sudah termasuk puasa 6 hari di bulan Syawal. Akan tetapi, tidak mendapatkan keutamaan puasa setahun penuh karena zahir hadis juga menunjukkan bahwa pahala setahun penuh apabila telah tuntas puasa Ramadan, lalu diikuti puasa Syawal. Jadi, yang terpenting tetap saja motivasinya harus qada atau menuntaskan puasa Ramadan dahulu baru puasa Syawal.
Berikut pembahasan poin di atas:
Pertama: Puasa Syawal adalah “mutabi’ah” (mengiringi) puasa Ramadan
Contoh ibadah mutabi’ah adalah salat sunah rawatib, yaitu salat qabliyah (sebelum salat wajib) dan ba’diyah (setelah salat wajib). Apakah bisa digabung niat ibadah salat rawatib sekalius salat wajib? Tentu tidak bisa. Oleh karena itu, pada ulama membuat kaidah fikih yang berbunyi,
إذا كانت العبادة تبعاً لعبادة أخرى فإنه لا تداخل بينهما
“Apabila ibadah tersebut ‘mengiringi’ (mutabi’ah) dengan ibadah lainnya, maka tidak bisa ‘tadaakhul’ (digabungkan niat) di antara keduanya”
Kedua: Puasa Syawal adalah ibadah “maqshudah binafsiha” yaitu ibadah yang menjadi tujuan yang berdiri sendiri
Para ulama membagi dua jenis ibadah yaitu ibadah “maqashudah binafsiha” dan ibadah “laisat maqshudah binafsiha“. Ibadah “maqshudah binafsiha” adalah ibadah yang menjadi tujuan dan berdiri sendiri seperti ibadah salat wajib, puasa wajib, zakat, dan lain-lainnya. Adapun ibadah “laisat maqshudah binafsiha” adalah ibadah yang bukan menjadi tujuan utama. Artinya, ibadah tersebut yang penting dilakukan sesuai dengan alasan yang menjadi ibadah tersebut diperintahkan, meskipun ibadah itu dilakukan dengan ibadah lainnya
Baca Juga: Fatwa Ulama: Puasa Syawal ketika Masih Memiliki Hutang Puasa Ramadan
Contohnya adalah salat tahiyatul masjid. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
فإذا دخل أحدكم المسجد فلا يجلس حتى يركع ركعتين
“Jika seseorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah dia duduk
sampai dia mengerjakan salat dua rakaat.” (HR. Muslim)
Jika seseorang masuk masjid, yang penting adalah dia salat dua rakaat sebelum duduk dengan jenis ibadah salat apa pun. Misalnya, salat qabliyah dua rakaat atau salat sunah wudu dua rakaat. Jadi dalam hal ini, niat ibadahnya bisa digabungkan dalam satu salat (dua rakaat) antara salat tahiyatul masjid dengan salat qabliyah atau salat sunah wudu.
Adapun ibadah yang kedua-duanya adalah “maqshudah binafsiha“, maka tidak dimungkinkan penggabungan niat ibadah. Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan kaidahnya,
إذا كانت العبادة مقصودة بنفسها ، أو متابعة لغيرها ، فهذا لا يمكن أن تتداخل العبادات فيه
“Apabila ibadah tersebut adalah maqshudah binafsiha atau mutabi’ah (mengiringi) ibadah lainnya, maka tidak mungkin dilakukan tadakhul ibadah.” (Liqa’ al-Bab Al-Maftuh, 15: 51)
Apabila puasa qada Ramadan digabungkan dengan puasa sunah Syawal, maka tidak mendapatkan keutamaan puasa setahun penuh. Syekh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah menjelaskan,
وأما أن تصوم الست بنية القضاء والست فلا يظهر لنا أنه يحصل لها بذلك أجر الست، فالست تحتاج إلى نية خاصة في أيام مخصوصة. نعم
“Apabila Engkau puada enam hari Syawal dengan sekaligus niat puasa qada, maka tidak mendapatkan pahala puasa setahun. Puasa enam hari Syawal membutuhkan niat khusus (niat sendiri) pada hari-hari yang khusus.”
Apabila menghendaki qada Ramadan sekaligus ibadah yang lain (tadakhul), bisa dilakukan ketika puasa puasa Senin-Kamis, puasa Ayyamul Bidh (puasa pada tanggal 13,14, dan 15 setiap bulan Hijriyah), atau puasa 3 hari setiap bulan (pada hari apa saja setiap bulan hijriyah). Demikian semoga bermanfaat
@Lombok, pulau seribu masjid
Penulis: Raehanul Bahraen
Rabu, 09 Februari 2022
BUKAN GHIBAH
Masih ada orang yang tidak bisa membedakan antara Ghibah (membicarakan aib seorang Muslim), dengan Syahadah (kesaksian), dan Iqomatul Hujjah (menegakkan hukum agama).
1. Jika Ada Penipu
Telah sekian banyak orang menjadi korbannya. Lalu, kita buat poster yang berisi identitas dan fotonya. Kemudian kita sebar.
Selanjutnya kita siarkan, agar masyarakat berhati-hati dan terlindungi dari kejahatan (penipuan) orang tersebut, maka itu ‘Kesaksian’, bukan ‘Ghibah’.
Itu bentuk Nahi Mungkar yang sangat tinggi nilainya.
2. Jika Ada Seorang Saksi Mata Bersuara Lantang di Pengadilan
Ia sampaikan apa saja yang ia lihat. Ia bongkar identitas semua pelaku kejahatan, maka itu bukan ‘Ghibah’, tapi ‘Syahadah’ alias ‘Kesaksian’.
Agar hukum ditegakkan atas para penjahat. Beresiko. Namun, ia harus lakukan.
Jika ia menolak bersaksi, ia berdosa, karena dianggap menutupi kejahatan.
Jika ia bicara tidak sesuai fakta, itu pun dosa, karena ia telah memberikan Kesaksian Palsu.
3. Ada Pejabat, Dipilih dengan Uang Rakyat
Biaya pemilihannya habis banyak. Setelah terpilih, makan-minum dan fasilitas hidupnya, semua ditanggung oleh rakyat, tapi kerjanya hanya menyusahkan rakyat.
Kritik dari rakyat itu bukan ‘Ghibah’, tapi ‘Kesaksian’.
Bahkan, kritik kepada pejabat yang lalim seperti ini, dalam pandangan agama adalah bagian dari pada Amar Makruf Nahi Mungkar.
4. Kisah
Suatu hari, Hindun datang kepada Rasulullah, untuk mengadukan Abu Sufyan, suaminya.
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu, suami yang pelit bin bakhil. Ia tidak memberikan nafkah kepadaku, bolehkah aku ‘mencuri’ uangnya untuk kebutuhanku dan anakku?”
Dalam kasus ini, Hindun membongkar aib suaminya di depan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, tidak menegurnya karena telah membicarakan aib suaminya.
Bahkan beliau, memperbolehkan Hindun, mengambil uang suaminya tanpa sepengetahuan sang suami, untuk keperluannya dan anak-anak.
Apa yang dilakukan Hindun ini, bukan ‘Ghibah’, tapi ‘Syahadah’ alias ‘Kesaksian’.
Ia harus membuka aib suaminya, agar ia mendapatkan keadilan.
5. Contoh
Ada seorang pemikir Liberal. Aktif menyebarluaskan pemikiran sesatnya di tengah masyarakat. Lewat ceramah-ceramah dan tulisan-tulisannya.
Hingga perlahan-lahan, bertambahlah pengikutnya, dan makin kuat posisinya. Mereka merasuk ke semua lini.
Lalu, kita bongkar identitasnya dan kita kritik pemikirannya.
Itu bukan ‘Ghibah’, tapi ‘Iqomatul Hujjah’ (menegakkan hukum agama).
6. Contoh II
Kalau kita belajar ilmu mushtolahul hadist, kita akan temui bab Al jarh wa at ta’dil.
Saking pentingnya, bab ini bahkan oleh sebagian ulama, ditulis dalam kitab tersendiri.
Apa isinya? Membicarakan aib orang; si Fulan ini tukang bohong. Si Fulan ini lemah ingatannya. Si Fulan ini tukang memalsukan hadist, dan seterusnya.
Tapi Imam Ahmad menyebut ‘Ghibah’ dalam konteks ini adalah bagian dari ibadah.
Sebab, agama menjadi terjaga. Warisan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, tetap dalam keasliannya.
Terbongkar juga upaya musuh-musuh agama, untuk merusak tatanan agama ini.
“Demikianlah kami jadikan kalian umat yang wasath, agar kalian menjadi saksi-saksi atas perbuatan manusia,” (QS. Al-Baqarah: 143).
“Kalian adalah umat terbaik yang dikeluarkan untuk manusia. Kalian aktif mengajak kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar serta kalian beriman kepada Allah,” (QS. Ali Imran: 110).
“Kalian adalah saksi-saksi Allah di atas muka bumi ini,” kata Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dalam sebuah hadits shahih.
7. Bijak yang Salah
Maka jangan bersikap sok bijak, dengan berkata: “Afwan ukthi, jangan ‘Ghibahi’ si Fulan, karena bla… bla… dan bla….”
Terhadap Muslim yang shalih dan baik, pasti kita bersikap lemah lembut dan bijak.
Tidak mungkin Kita bongkar aib pribadinya. Tidak boleh Kita umbar kekurangannya.
Tapi kepada kaum sekuler, kapitalis, liberal, yang radikal, tidak perlu lagi bersikap lemah lembut.
Kita harus lawan pemikirannya, sekeras-kerasnya.
Itulah perjuangan, karena kebenaran (bela Allah, bela Rasulullah, bela Agama dan tegakkan keadilan) memang harus diperjuangkan, tanpa mengenal waktu dan tempat.
Di manapun kita berada, kita harus aktif mengajak kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, serta kita beriman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Surat At-Tahrim Ayat 9:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ ۚ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ ۖ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ
Yā ayyuhan-nabiyyu jāhidil-kuffāra wal-munāfiqīna wagluẓ ‘alaihim, wa ma`wāhum jahannam, wa bi`sal-maṣīr
Artinya: “Hai Nabi, perangilah orang-orang kafir dan orang-orang munafik dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka adalah jahannam dan itu adalah seburuk-buruknya tempat kembali.”
Wallahu a’lam.
Selasa, 04 Januari 2022
TIDAK ADA SUAMI YG JUJUR
TIDAK ADA SUAMI YG JUJUR 🥺🥺🥺
Taukah dirimu kalau suamimu mungkin sering dicaci maki bosnya.?😔😔
Taukah dirimu kalau suamimu mungkin sering mendapat hinaan di luar sana.?😫😫
Taukah dirimu mungkin suamimu bahkan baru saja mempertaruhkan nyawanya demi dirimu dan anak" mu.😇😇
Taukah dirimu kalau suamimu mungkin sering menahan lapar demi bisa pulang membawa uang.🥲🥲
Sebelum engkau cemberut padanya,,,
Hitung lah dulu telah berapa juta tetes keringat engkau peras dari tubuhnya.🥺🥺
Sebelum engkau marah padanya,,,
Tataplah lekat-lekat matanya, mungkin tanpa kamu sadari mata itu telah banyak mengeluarkan air mata demi melihat dirimu tersenyum 😊 😞
Ketahuilah
Bila sampai hari ini dia belum bisa memenuhi segala keinginanmu, itu hanya karena faktor keadaan.
Tak seorang pun kepala keluarga yg tidak ingin melihat keluarganya bahagia.
Sebelum engkau marah kepadanya, lihatlah dan renungkan lah apa yg telah dilakukan oleh seorang suami.
Betapa suamimu sudah kerja keras banting tulang demi memenuhi kebutuhan keluarganya.
Sebagian ayah tak pandai menceritakan kepedihannya pada anak istrinya, ia telan sendiri.
Ia tak mau anak istrinya tahu betapa susahnya ia berjuang.. Ia hanya ingin anak istrinya bangga terhadap dirinya, terhadap pekerjaannya..
Untuk para ayah di mana pun berada.
Smoga lelahmu menjadi berkah,
Amiin ya Allah..🤲
Sayang istri
Senin, 20 Desember 2021
Toleransi antar ummat
Toleransi Beragama
40 menit yang lalu
Ucapan selamat NATAL
Soal Pejabat Muslim Ucapkan Selamat Natal, Begini Kata Ustaz Adi Hidayat
Ustaz Adi Hidayat bicara mengenai polemik ucapan Selamat Natal bagi umat Islam. Setiap Natal selalu timbul pro kontra pembahasan mengenai boleh tidaknya umat Islam mengucapkan Selamat Natal.
Ustaz Adi Hidayat membahas mengenai hukumnya umat Islam mengucapkan Selamat Natal kepada umat Kristiani. Menurut Ustaz Adi Hidayat, dalam Natal ada ibadah umat Kristiani.
Ustaz Adi Hidayat mengatakan dalam Natal ada perayaan ibadah yaitu datang ke gereja melakukan kebaktian.
“Natal tidak berdiri sendiri. Natal ada nuansa ibadahnya,” kata Adi Hidayat.
Karena Natal adalah ibadah, lanjut Ustaz Adi, maka skema toleransi umat Islam adalah membiarkan umat Kristiani beribadah sesuai dengan keyakinanya masing-masing tanpa mencampurinya sedikitpun baik dengan perkataan, atau susana hati tertentu apalagi perbuatan.
“Seperti ikut-ikutan ke gereja misalnya atau menyimak kebaktian atau mengenakan pakaian-pakaian khusus dipahami ibadah di agama tertentu,” ujar Ustaz Adi Hidayat.
Karena itu Ustaz Adi Hidayat berharap tidak ada pemaksaan oleh pusat perbelanjaan bagi karyawan beragama Islam untuk menggunakan pakaian khas Natal.
Lalu membahas mengenai ucapan Selamat Natal, menurut Ustaz Adi Hidayat di Natal ada unsur ibadah dimana berbeda konsepsi Ketuhanannya dengan Islam, lau ada unsur penyembahan dan peribadahan.
“Kalo kita ucapkan (Selamat Natal) ada pengakuan di situ. Sementara komitmen La ilaha illallah adalah tidak menuhankan kecuali hanya Allah saja. Jadi kalo ada konsepsi bertentangan dengan La ilaha illallah kita mesti tolak,” jelas Adi Hidayat.
Ustaz Adi Hidayat, setiap pemeluk agama itu harus meyakini agamanya yang paling benar. Bentuk toleransinya ujar dia, adalah dengan membiarkan pemeluk agama lain beribadah.

