Aisyah bercerita bahwa orang-orang Quraisy diributkan oleh perkara
seorang wanita dari Bani Makzum yang mencuri. Wanita ini berasal dari
kalangan bangsawan, sehingga mereka ragu untuk melaporkan kepada
Rasulullah.
Setelah berdebat, akhirnya disetujui agar Usamah bin Tsabit yang menyampaikan kepada beliau. Alasannya, Usamah sangar dekat dan merupakan kesayangan Rasulullah.
Usamah kemudian menyampaikan kasus pencurian itu dan sekaligus minta keringanan hukuman untuk wanita tersebut. Setelah Usamah usai menyampaikan, Rasululah bertanya, ''Apakah kau hendak bersyafaat atas hukum-hukum Allah wahai Usamah?''
Rasulullah tidak menyetujui usulan Usamah untuk memberikan keringanan hukuman hanya karena wanita itu berasal dari kalangan bangsawan.
Rasulullah kemudian berdiri dan menyampaikan pidato di hadapan orang banyak: ''Sesungguhnya rusaknya kaum sebelum kalian itu dikarenakan apabila salah seorang yang terhormat di antara mereka mencuri, mereka biarkan. Namun, kalau orang lemah yang mencuri mereka menghukumnya. Demi Allah, seandainya Fathimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya.'' (HR Bukhari).
hikmah
Dari pidato Rasulullah tersebut kita bisa mengambil beberapa hikmah tentang keadilan. Pertama, keadilan adalah milik semua orang tanpa pandang bulu. Masyarakat biasa, bangsawan, miskin, ataupun kaya haruslah mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Untuk menunjukkan kesamaan di hadapan hukum Rasulullah sampai mengandaikan Fathimah, putri yang sangat dicintainya pun akan diberi hukuman yang sama dengan yang lain ketika dia melakukan kesalahan.
Kedua, Rasulullah mengingatkan bahwa ketidakadilan hukuman bisa menjadi penyebab utama kerusakan sebuah masyarakat. Ketika hukum hanya memihak kepada segolongan kecil kelompok elite dan menindas kelompok masyarakat bawah, misalnya, maka suatu masyarakat sebenarnya telah berada di pintu kehancuran atau bahkan sudah mengalami kehancuran.
http://khazanah.republika.co.id/berita/dunia-islam/hikmah/16/02/16/o2mrv7394-saat-rasulullah-tolak-maafkan-wanita-bangsawan-pencuri
Setelah berdebat, akhirnya disetujui agar Usamah bin Tsabit yang menyampaikan kepada beliau. Alasannya, Usamah sangar dekat dan merupakan kesayangan Rasulullah.
Usamah kemudian menyampaikan kasus pencurian itu dan sekaligus minta keringanan hukuman untuk wanita tersebut. Setelah Usamah usai menyampaikan, Rasululah bertanya, ''Apakah kau hendak bersyafaat atas hukum-hukum Allah wahai Usamah?''
Rasulullah tidak menyetujui usulan Usamah untuk memberikan keringanan hukuman hanya karena wanita itu berasal dari kalangan bangsawan.
Rasulullah kemudian berdiri dan menyampaikan pidato di hadapan orang banyak: ''Sesungguhnya rusaknya kaum sebelum kalian itu dikarenakan apabila salah seorang yang terhormat di antara mereka mencuri, mereka biarkan. Namun, kalau orang lemah yang mencuri mereka menghukumnya. Demi Allah, seandainya Fathimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya.'' (HR Bukhari).
hikmah
Dari pidato Rasulullah tersebut kita bisa mengambil beberapa hikmah tentang keadilan. Pertama, keadilan adalah milik semua orang tanpa pandang bulu. Masyarakat biasa, bangsawan, miskin, ataupun kaya haruslah mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Untuk menunjukkan kesamaan di hadapan hukum Rasulullah sampai mengandaikan Fathimah, putri yang sangat dicintainya pun akan diberi hukuman yang sama dengan yang lain ketika dia melakukan kesalahan.
Kedua, Rasulullah mengingatkan bahwa ketidakadilan hukuman bisa menjadi penyebab utama kerusakan sebuah masyarakat. Ketika hukum hanya memihak kepada segolongan kecil kelompok elite dan menindas kelompok masyarakat bawah, misalnya, maka suatu masyarakat sebenarnya telah berada di pintu kehancuran atau bahkan sudah mengalami kehancuran.
http://khazanah.republika.co.id/berita/dunia-islam/hikmah/16/02/16/o2mrv7394-saat-rasulullah-tolak-maafkan-wanita-bangsawan-pencuri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar